Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
73
b. Strategi-2: Meningkatkan kapasitas dan kemampuan BNPP
Strategi kedua merupakan instrumen dari jiwa/ruh yang
dibangun pada strategi pertama yang berwujud langkah-langkah yang
perlu diambil yang tidak lagi business as usual (BAU), yaitu berupa
terobosan-terobosan yang mampu memberikan akselerasi yang riil
atas proses dan pelaksanaan pembangunan di daerah perbatasan
Kalimantan sehingga hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat
dalam memperbaiki keadaan secara signifikan. Terobosan-terobosan
ini antara lain menyangkut perubahan dasar legalitas untuk lebih
memampukan BNPP secara kapasitas, kemampuan dan eksekusi.
1) Tujuan: meningkatkan kapasitas dan kemampuan
personel dan organisasi BNPP untuk dapat melaksanakan tugas
dan fungsinya dalam mengelola daerah perbatasan untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh
kesatuan wilayah NKRI, persatuan bangsa serta tannas;
2) Sasaran: tersedianya aparatur (yang berkualitas dan
berkomitmeri dengan standar kompetensi dan integritas yang
tinggi dengan KSA yang baik) dan organisasi BNPP dengan
kapasitas dan kemampuan yang memadai untuk melaksanakan
tugas dan fungsinya;
3) Metoda: edukasi (penjenjangan dan kompetensi/keahlian),
legislasi, koordinasi (integrasi, sinkronisasi, harmonisasi,
sinergi), sosialisasi (penyuluhan, seminar dll), fasilitasi
(anggaran untuk sarpras, perkuatan/perbantuan personel dari
instansi lain), penegakan hukum, dan rekrutmen;
4) Waktu: secara bertahap dan terus menerus berkelanjutan.
c. Strategi-3: Meningkatkan sarana, prasarana (sarpras) dan
pelayanan transportasi
Strategi ketiga merupakan tools yang dijiwai oleh strategi
pertama dan strategi kedua untuk mengakselerasi pembangunan