Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

73

 b. Strategi-2: Meningkatkan kapasitas dan kemampuan BNPP

        Strategi kedua merupakan instrumen dari jiwa/ruh yang
 dibangun pada strategi pertama yang berwujud langkah-langkah yang
 perlu diambil yang tidak lagi business as usual (BAU), yaitu berupa
 terobosan-terobosan yang mampu memberikan akselerasi yang riil
 atas proses dan pelaksanaan pembangunan di daerah perbatasan
 Kalimantan sehingga hasilnya dapat segera dirasakan masyarakat
dalam memperbaiki keadaan secara signifikan. Terobosan-terobosan
ini antara lain menyangkut perubahan dasar legalitas untuk lebih
memampukan BNPP secara kapasitas, kemampuan dan eksekusi.

        1) Tujuan: meningkatkan kapasitas dan kemampuan
       personel dan organisasi BNPP untuk dapat melaksanakan tugas
       dan fungsinya dalam mengelola daerah perbatasan untuk
       mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh
       kesatuan wilayah NKRI, persatuan bangsa serta tannas;

       2) Sasaran: tersedianya aparatur (yang berkualitas dan
       berkomitmeri dengan standar kompetensi dan integritas yang
       tinggi dengan KSA yang baik) dan organisasi BNPP dengan
       kapasitas dan kemampuan yang memadai untuk melaksanakan
       tugas dan fungsinya;

       3) Metoda: edukasi (penjenjangan dan kompetensi/keahlian),
       legislasi, koordinasi (integrasi, sinkronisasi, harmonisasi,
       sinergi), sosialisasi (penyuluhan, seminar dll), fasilitasi
       (anggaran untuk sarpras, perkuatan/perbantuan personel dari
       instansi lain), penegakan hukum, dan rekrutmen;

       4) Waktu: secara bertahap dan terus menerus berkelanjutan.

c. Strategi-3: Meningkatkan sarana, prasarana (sarpras) dan
pelayanan transportasi

       Strategi ketiga merupakan tools yang dijiwai oleh strategi
pertama dan strategi kedua untuk mengakselerasi pembangunan
   1   2   3   4   5   6   7   8