Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15

97

       pentahapan, seperti menyediakan peraturan perundang-undangan
       untuk operasionalisasi dan implementasi di lapangan (terutama untuk
       pengerahan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang/OMSP),
       personel (termasuk TNI dan POLRI), organisasi, dan pendanaan
       dalam rangka menjadikan daerah perbatasan Kalimantan sebagai
       halaman terdepan yang maju, berharkat dan bermartabat untuk
       menjaga kedaulatan Negara, menjaga persatuan bangsa dan
       kesatuan serta keutuhan wilayah NKRI, mewujudkan kesejahteraan
       dan keamanan dalam memperkokoh tannas;

       b. Setiap Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam BNPP, sesuai
       dengan tugas dan wewenang sebagaimana peraturan perundang-
       undangan yang berlaku, harus berkomitmen untuk bersinergi dalam
       mempercepat pembangunan daerah perbatasan Kalimantan dengan
       mengalokasikan program/kegiatan beserta anggaran dan personel
       yang berkompeten sebagai bentuk keberpihakan dan kepedulian
       guna implementasi di lapangan;

       c. DPR harus bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan
       dukungan dan jaminan politik kepada Pemerintah, terutama politik
       anggaran yang berpihak pada pembangunan daerah perbatasan
       Kalimantan dan pemberian tambahan kewenangan untuk akselerasi
       pembangunan di daerah perbatasan Kalimantan, sehingga antara
       pemerintah dan legislatif memiliki fokus yang sama dalam
       menjalankan tugas masing-masing.

DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR LAM PIRAN:
1. ALUR PIKIR
2. POLA PIKIR
3. PETA DAERAH PERBATASAN DARAT DI KALIMANTAN
   10   11   12   13   14   15   16   17   18