Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
97
pentahapan, seperti menyediakan peraturan perundang-undangan
untuk operasionalisasi dan implementasi di lapangan (terutama untuk
pengerahan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang/OMSP),
personel (termasuk TNI dan POLRI), organisasi, dan pendanaan
dalam rangka menjadikan daerah perbatasan Kalimantan sebagai
halaman terdepan yang maju, berharkat dan bermartabat untuk
menjaga kedaulatan Negara, menjaga persatuan bangsa dan
kesatuan serta keutuhan wilayah NKRI, mewujudkan kesejahteraan
dan keamanan dalam memperkokoh tannas;
b. Setiap Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam BNPP, sesuai
dengan tugas dan wewenang sebagaimana peraturan perundang-
undangan yang berlaku, harus berkomitmen untuk bersinergi dalam
mempercepat pembangunan daerah perbatasan Kalimantan dengan
mengalokasikan program/kegiatan beserta anggaran dan personel
yang berkompeten sebagai bentuk keberpihakan dan kepedulian
guna implementasi di lapangan;
c. DPR harus bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan
dukungan dan jaminan politik kepada Pemerintah, terutama politik
anggaran yang berpihak pada pembangunan daerah perbatasan
Kalimantan dan pemberian tambahan kewenangan untuk akselerasi
pembangunan di daerah perbatasan Kalimantan, sehingga antara
pemerintah dan legislatif memiliki fokus yang sama dalam
menjalankan tugas masing-masing.
DAFTAR PUSTAKA
DAFTAR LAM PIRAN:
1. ALUR PIKIR
2. POLA PIKIR
3. PETA DAERAH PERBATASAN DARAT DI KALIMANTAN