Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
72
adalah: Pemerintah (Presiden dan Kementerian Pertanian), DPR,
Lembaga Penegak Hukum, Pemerintah Daerah (termasuk Dinas
Perkebunan), DPRD, Usaha Perkebunan (Negara/PTPN dan Swasta),
dan Petani Kopi. Adapun obyek pada strategi ini adalah lahan
perkebunan kopi dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
metode yang digunakan dalam mendukung strategi ini adalah:
intensifikasi, ekstensifikasi, fasilitasi (dukungan anggaran),
optimalisasi, koordinasi, supervisi, regulasi, pengawasan dan
pengendalian, serta penegakan hukum.
b. Strategi - II: Menciptakan keberlanjutan tanaman kopi yang
produktif.
Penetapan strategi menciptakan keberlanjutan tanaman kopi
yang produktif ini memiliki tujuan untuk:
1) Menjamin keberlanjutan usia produktif tanaman kopi; serta,
2) Meningkatkan kemampuan pendanaan petani untuk
mendukung peremajaan (rehabilitasi) tanaman kopi yang berusia
lebih dari 20 tahun.
Sasaran yang hendak dicapai dalam strategi ini adalah:
1) Tidak adanya .tanaman kopi yang berusia lebih dari 20
tahun; serta,
2) Meningkatnya kemampuan pendanaan petani dalam
mendukung peremajaan (rehabilitasi) tanaman kopi yang sudah
tidak produktif.
Subyek yang terlibat dalam mendukung tercapainya strategi
menciptakan keberlanjutan tanaman kopi yang produktif ini adalah:
Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah (termasuk Dinas
Perkebunan), Perbankan dan atau Koperasi, Usaha Perkebunan
(Negara/PTPN dan Swasta), dan Petani Kopi. Adapun obyek pada
strategi ini adalah tanaman kopi dan dana (anggaran). Sedangkan