Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

72

adalah: Pemerintah (Presiden dan Kementerian Pertanian), DPR,
Lembaga Penegak Hukum, Pemerintah Daerah (termasuk Dinas
Perkebunan), DPRD, Usaha Perkebunan (Negara/PTPN dan Swasta),
dan Petani Kopi. Adapun obyek pada strategi ini adalah lahan
perkebunan kopi dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan
metode yang digunakan dalam mendukung strategi ini adalah:
intensifikasi, ekstensifikasi, fasilitasi (dukungan anggaran),
optimalisasi, koordinasi, supervisi, regulasi, pengawasan dan
pengendalian, serta penegakan hukum.

b. Strategi - II: Menciptakan keberlanjutan tanaman kopi yang
produktif.

       Penetapan strategi menciptakan keberlanjutan tanaman kopi
yang produktif ini memiliki tujuan untuk:

       1) Menjamin keberlanjutan usia produktif tanaman kopi; serta,
       2) Meningkatkan kemampuan pendanaan petani untuk
       mendukung peremajaan (rehabilitasi) tanaman kopi yang berusia
       lebih dari 20 tahun.

       Sasaran yang hendak dicapai dalam strategi ini adalah:
       1) Tidak adanya .tanaman kopi yang berusia lebih dari 20
       tahun; serta,
       2) Meningkatnya kemampuan pendanaan petani dalam
       mendukung peremajaan (rehabilitasi) tanaman kopi yang sudah
       tidak produktif.

       Subyek yang terlibat dalam mendukung tercapainya strategi
menciptakan keberlanjutan tanaman kopi yang produktif ini adalah:
Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah (termasuk Dinas
Perkebunan), Perbankan dan atau Koperasi, Usaha Perkebunan
(Negara/PTPN dan Swasta), dan Petani Kopi. Adapun obyek pada
strategi ini adalah tanaman kopi dan dana (anggaran). Sedangkan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11