Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18

2

plan”. 4 Pengawasan menftik beratkan pada tindakan evaluatif serta koreksi
terhadap hasil yang telah dicapai.

          Dilihat dari kelembagaannya, pengawasan dikelompokan menjadi
pengawas intern dan ekstern. Pengawasan dalam suatu hirarki atau masih
dalam hubungan atasan-bawahan atau dalam lingkup institusi/kementerian
disebut pengawasan intern. Sebaliknya pengawasan ekstern adalah
pengawasan yang dilakukan oleh badan yang tidak mempunyai hubungan
hirarki dengan yang diawasi atau oleh aparat di luar organisasi yang
diawasi.5

        Pengawasan intern pemerintah dilakukan di lingkungan pemerintah
itu sendiri melalui atasannya yang biasa bersifat preventif. Juga
pengawasan ekstern, salah satunya melalui badan peradilan yaitu Badan
Peradilan Tata Usaha Negara (Badan Peratun) yang terdiri atas Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PT.TUN) dan Mahkamah Agung Rl (MA-RI) kamar Peradilan Tata Usaha
Negara. Pemeriksaan dalam peradilan tata usaha negara merupakan suatu
usaha untuk memulihkan apabila terjadi tindakan pemerintah yang
merugikan masyarakat. Proses peradilan merupakan suatu cara untuk
melaksanakan pengawasan yang bersifat represif terhadap tindakan aparat
pemerintah.6 Eksistensi Peratun merupakan ciri dianutnya paham negara
hukum yang memiliki peran dan fungsi untuk menegakkan hukum
administrasi negara melalui kontrol yuridis terhadap tindakan pemerintah.

         Badan Peratun mempunyai peranan mewujudkan pemerintahan
yang baik dan bersih. Dengan kewenangannya PTUN menguji keabsahan
tindakan pemerintah berupa Keputusan Tata Usaha Negara7. Semakin

4 George R. Terry, dalam Muchsan, Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat
Pemerintah Dan Peradilan Tata Usaha Negara Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, Cetakan
Ketiga, 2010, hal.36
5 Nawawi, Hadari, 1989, Pengawasan Melekat di Lingkungan Aparatur Pemerintah,
Erlangga Sinar Grafika, Jakarta, hal. 13.
6 Muchsan, 1981, Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara Dan Peradilan
Administrasi Negara Di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, hal. 40.
7 Fahmal, A. Muin, 2008, Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak Dalam
Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Total Media, Yogyakarta, Cetakan kedua, hal 21
   13   14   15   16   17   18   19   20