Page 19 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 19
baik pengawasan Badan Peratun terhadap pemerintah, akan semakin baik
terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih.
Pengawasan Badan Peratun berupa kontrol yuridis atau kontrol
hukum mengenai absah atau tidaknya Keputusan Tata Usaha Negara
(Keputusan TUN) dari segi kewenangan, prosedur dan substansi. Dengan
adanya pengawasan Badan Peratun tersebut diharapkan pemerintah
bertindak sesuai hukum (rechtmatigheid) dan peraturan perundang-
undangan (wetmatigheid).8
Tindakan pemerintah yang sesuai hukum dan peraturan perundang-
undangan dapat dipersamakan dengan pemerintahan yang baik dan
bersih, karena dalam konsep Hukum Administrasi bahwa pemerintahan
yang baik dan bersih tidak dirumuskan dalam norma hukum positif.9
Pemerintahan yang baik menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan
yang Baik (AAUPB) termasuk prinsip-prinsip good govemace berupa
prinsip-prinsip : partisipasi, transparansi, penegakkan hukum, efektivitas
dan efisiensi, profesionalisme, akuntabilitas dan pengawasan. Sedangkan
pemerintahan yang bersih berupa pemeritahan .yang bebas dari Kolusi,
Korupsi dan Nepotisme (Clean govermenf).
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) UU Rl No. 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah pertama
dengan UU Rl No. 9 Tahun 2004 dan Kedua dengan UU Rl No. 51 tahun
2009 (UU Peratun), pengujian Badan Peratun terhadap Keputusan TUN
mendasarkan pada :
- Peraturan perundang-undangan dan
- Asas-Asas Umum Pemerintah yang Baik (AAUPB);
Elemen AAUPB sebagaimana termuat dalam UU Rl No. 28 Tahun
1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme meliputi asas : Kepastian Hukum, Tertib
8 Indroharto, 1993, Usaha Memahami Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara
Buku: I. Sinar Harapan, Jakarta, hal. 104
9 Hadjon, Philipus M., Fungsi Normatif Hukum Dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang
Bersih, Ailangga, hal 7-9