Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

83

       11)0rganisasi Advokat dan Fakultas Hukum di perguruan tinggi
           mengadakan sertifikasi terhadap advokat yang akan beracara
           di lingkungan Peratun.

d. Upaya m ew ujudkan Strategi-4 : Meningkatkan Pelaksanaan
     Putusan Badan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan
     dengan cara :

       1) Pemerintah dalam haJ ini Presiden menginstruksikan kepada
           seluruh pejabat pemerintah untuk mentaati putusan Badan
           Peratun.

      2) DPR melalui fungsi pengawasannya melakukan pengawasan
           dan menjadwalkan agenda pengawasan terhadap pemerintah
           berdasarkan putusan Badan Peratun dan DPRD melakukan
           pengawasan terhadap pejabat pemerintah daerah.

       3) Mahkamah Agung memberi informasi kepada pemerintah
           dalam hal ini Kemenpan RB dan DPR Rl mengenai hasil
           pengawasan Ketua PTUN dan PT.TUN selaku pengawas
           eksekusi putusan Badan Peratun setiap tahun sekali.

       4) Hakim Badan Peratun, dalam putusannya memberi pedoman
           dalam putusannya Keputusan PTUN yang sah menurut
            hukum dari segi kewenangan, prosedur dan substansi.

       5) Hakim Badan Peratun dalam putusan yang berisi gugatan
            dikabulkan maka amar putusannya harus dapat dieksekusi,
            bukan putusan non eksekutabel.

       6) Pemerintah melalui semua institusi pemerintah serta
            Pemerintah Daerah mengadakan pendidikan dan pelatihan
            mengenai Eksistensi Peratun bagi calon pejabat di lingkungan
            kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.

       7) Mahkamah Agung Rl menerbitkan secara berkala setiap 3
            (tiga) bulan sekali putusan-putusan Badan Peratun disertai
   1   2   3   4   5   6   7   8