Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
83
11)0rganisasi Advokat dan Fakultas Hukum di perguruan tinggi
mengadakan sertifikasi terhadap advokat yang akan beracara
di lingkungan Peratun.
d. Upaya m ew ujudkan Strategi-4 : Meningkatkan Pelaksanaan
Putusan Badan Peradilan Tata Usaha Negara, dilakukan
dengan cara :
1) Pemerintah dalam haJ ini Presiden menginstruksikan kepada
seluruh pejabat pemerintah untuk mentaati putusan Badan
Peratun.
2) DPR melalui fungsi pengawasannya melakukan pengawasan
dan menjadwalkan agenda pengawasan terhadap pemerintah
berdasarkan putusan Badan Peratun dan DPRD melakukan
pengawasan terhadap pejabat pemerintah daerah.
3) Mahkamah Agung memberi informasi kepada pemerintah
dalam hal ini Kemenpan RB dan DPR Rl mengenai hasil
pengawasan Ketua PTUN dan PT.TUN selaku pengawas
eksekusi putusan Badan Peratun setiap tahun sekali.
4) Hakim Badan Peratun, dalam putusannya memberi pedoman
dalam putusannya Keputusan PTUN yang sah menurut
hukum dari segi kewenangan, prosedur dan substansi.
5) Hakim Badan Peratun dalam putusan yang berisi gugatan
dikabulkan maka amar putusannya harus dapat dieksekusi,
bukan putusan non eksekutabel.
6) Pemerintah melalui semua institusi pemerintah serta
Pemerintah Daerah mengadakan pendidikan dan pelatihan
mengenai Eksistensi Peratun bagi calon pejabat di lingkungan
kementerian dan pemerintah daerah masing-masing.
7) Mahkamah Agung Rl menerbitkan secara berkala setiap 3
(tiga) bulan sekali putusan-putusan Badan Peratun disertai