Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
85
16) Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara & Reformasi Birokrasi (Kemenpan - RB)
menindaklanjuti Undang-Undang Prosedur Administrasi
berupa Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk teknis yang
mengatur tata cara pembuatan keputusan dan tindakan
pejabat administrasi pemerintahan.
17) Mahkamah Agung membebaskan biaya perkara untuk
pelaksanaan putusan Badan Peratun.
18) PT.TUN dan PTUN mengumumkan di web-site, pejabat-
pejabat TUN yang tidak melaksanakan putusan Badan
Peratun.