Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

85

16) Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur
     Negara & Reformasi Birokrasi (Kemenpan - RB)
     menindaklanjuti Undang-Undang Prosedur Administrasi
     berupa Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk teknis yang
    mengatur tata cara pembuatan keputusan dan tindakan
    pejabat administrasi pemerintahan.

17) Mahkamah Agung membebaskan biaya perkara untuk
    pelaksanaan putusan Badan Peratun.

18) PT.TUN dan PTUN mengumumkan di web-site, pejabat-
    pejabat TUN yang tidak melaksanakan putusan Badan
    Peratun.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10