Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

BAB VII
                                            PENUTUP

28. Kesimpulan
         Dari uraian bab-bab tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai

berikut:
         a. Pengawasan Badan Peradilan Tata Usaha Negara dapat
             dioptimalkan melalui:
              1) Perluasan kewenangan pengawasan terhadap tindakan
                  pemerintah tidak hanya sebatas Keputusan TUN saja, akan
                  tetapi meliputi seluruh tindakan hukum maupun tindakan
                  nyata dalam lingkup hukum administrasi.

             2) Peningkatan akses memperoleh keadilan dengan cara :
                  Prioritas mendirikan PTUN di propinsi yang belum ada PTUN
                  dan secara bertahap mendirikan PTUN di tiap kabupaten/kota
                  dan PT.TUN disetiap propinsi, memberikan bantuan hukum
                  bagi masyarakat yang tidak mampu, mengadakan sidang
                  keliling, serta mengadakan pendaftaran gugatan secara
                  elektronik (on line).

             3) Peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap Badan
                  Peratun dengan cara sosialisasi, edukasi, dan pelatihan.

             4) Peningkatan pelaksanaan putusan Badan Peratun melalui
                  pengawasan, instruksi, keteladanan, pelatihan bagi pejabat
                  pemerintah.

        b. Peningkatan Pengawasan Badan Peratun diharapkan dapat
             menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan
             demikian pemerintahan akan berlangsung tanpa adanya kolusi,
             korupsi dan nepotisme, sehingga ketahanan nasional menjadi
             tangguh.

        c. Eksistensi Badan Peratun adalah selain sebagai salah satu ciri
             negara hukum modern, juga memberikan perlindungan hukum

                                                        86
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13