Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
BAB VII
PENUTUP
28. Kesimpulan
Dari uraian bab-bab tersebut di atas, dapat disimpulkan sebagai
berikut:
a. Pengawasan Badan Peradilan Tata Usaha Negara dapat
dioptimalkan melalui:
1) Perluasan kewenangan pengawasan terhadap tindakan
pemerintah tidak hanya sebatas Keputusan TUN saja, akan
tetapi meliputi seluruh tindakan hukum maupun tindakan
nyata dalam lingkup hukum administrasi.
2) Peningkatan akses memperoleh keadilan dengan cara :
Prioritas mendirikan PTUN di propinsi yang belum ada PTUN
dan secara bertahap mendirikan PTUN di tiap kabupaten/kota
dan PT.TUN disetiap propinsi, memberikan bantuan hukum
bagi masyarakat yang tidak mampu, mengadakan sidang
keliling, serta mengadakan pendaftaran gugatan secara
elektronik (on line).
3) Peningkatan pengetahuan masyarakat terhadap Badan
Peratun dengan cara sosialisasi, edukasi, dan pelatihan.
4) Peningkatan pelaksanaan putusan Badan Peratun melalui
pengawasan, instruksi, keteladanan, pelatihan bagi pejabat
pemerintah.
b. Peningkatan Pengawasan Badan Peratun diharapkan dapat
menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih. Dengan
demikian pemerintahan akan berlangsung tanpa adanya kolusi,
korupsi dan nepotisme, sehingga ketahanan nasional menjadi
tangguh.
c. Eksistensi Badan Peratun adalah selain sebagai salah satu ciri
negara hukum modern, juga memberikan perlindungan hukum
86