Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

kepentingan masyarakat dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut Polri
  melakukan penataan pada aspek instrumental, struktutal dan kultural.

          Pelembagaan kode etik profesi sebagai perubahan aspek
  intrumental melalui penyusunan kembali doktrin Polri, pokok-pokok
  penyelenggaraan keamanan, visi dan misi Polri serta penyusunan
 berbagai piranti lunak sebagai penjabaran dari undang-undang, keputusan
 Presiden dan peraturan pemerintah sesuai kebijaksanaan Kapolri dalam
 rangka mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian. Kemudian perubahan
 aspek struktural melalui pengembangan organisasi kepolisian baik
 ditingkat pusat maupun kewilayahan akan terus dilaksanakan agar serasi
dengan administrasi pemerintah daerah, sedangkan aspek kultural
menyangkut perlunya pedoman untuk anggota Polri dalam memberikan
pelayanan terhadap masyarakat dimana hal ini menjadi sangat penting
karena sebelumnya Polri dididik dan dibina dalam paradigma-paradigma
lama.

        Sebagai langkah upaya mengantisipasi perkembangan SDM Polri
kedepan dalam menghadapi masalah yang semakin kompleks serta
penuh dengan ketidakpastian (turbulensi), hal tersebut berpengaruh
terhadap institusi Polri khususnya dalam rangka pembuatan produk
strategis yang bersifat perencanaan kedepan baik jangka pendek, jangka
sedang maupun jangka panjang antara lain :

         a. Grand strategik 2005-2025 terbagi atas 3 (tiga) tahap
        yaitu :

                   1) Tahap I (2005-2010) : membangun kepercayaan
                  internal Polri pada bidang kepemimpinan, sumber dana,
                  sumber daya manusia yang efektif, pilot projek yang

                                                                 65
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16