Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

b. Kendala.

        1) Masih adanya sebagian personel Polri yang belum
        sepenuhnya memahami ketentuan / prosedur
        penyelenggaraan program pendidikan Polri kerjasama dalam
        negeri, antara lain tentang pengajuan usulan program dan
        evaluasi alumnus pendidikan.
        2) Belum dimiliki oleh masing-masing Pembina Fungsi
       peta kebutuhan personel dengan kemampuan tertentu atau
       keahlian khusus, seperti: Peta Kebutuhan ahli sketsa wajah,
       peta kebutuhan dokter spesialis, peta kebutuhan Penyidik
       illegal loging, Penyidik dengan latar belakang pendidikan S-1
       hukum dan sebagainya.
       3) Terbatasnya Perguruan Tinggi / Lembaga Pendidikan
       diluar pulau jawa yang telah memiliki MOU bidang
       pendidikan dengan Polri (baru ada 2 buah Perguruan Tinggi
       yaitu : USU di Polda Sumut dan UNHAS di Polda Sulsel).
       4) Belum terdapat didalam struktur organisasi Polda
       pejabat yang ditunjuk menangani dan bertanggung jawab
       dalam penyelenggaraan program pendidikan Polri kerjasama
       dalam negeri.
       5) Masih adanya sikap apriori dan apatis dari sebagian
       kecil masyarakat dalam menyikapi berbagai upaya
      pembenahan yang dilakukan Polri, termasuk yang
       berhubungan dengan pengembangan SDM Polri.
      6) Minimnya masukan secara resmi (tertulis) dari
      masyarakat termasuk dari instansi luar Polri tentang saran

                                              59
   1   2   3   4   5   6   7   8