Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
b. Kendala.
1) Masih adanya sebagian personel Polri yang belum
sepenuhnya memahami ketentuan / prosedur
penyelenggaraan program pendidikan Polri kerjasama dalam
negeri, antara lain tentang pengajuan usulan program dan
evaluasi alumnus pendidikan.
2) Belum dimiliki oleh masing-masing Pembina Fungsi
peta kebutuhan personel dengan kemampuan tertentu atau
keahlian khusus, seperti: Peta Kebutuhan ahli sketsa wajah,
peta kebutuhan dokter spesialis, peta kebutuhan Penyidik
illegal loging, Penyidik dengan latar belakang pendidikan S-1
hukum dan sebagainya.
3) Terbatasnya Perguruan Tinggi / Lembaga Pendidikan
diluar pulau jawa yang telah memiliki MOU bidang
pendidikan dengan Polri (baru ada 2 buah Perguruan Tinggi
yaitu : USU di Polda Sumut dan UNHAS di Polda Sulsel).
4) Belum terdapat didalam struktur organisasi Polda
pejabat yang ditunjuk menangani dan bertanggung jawab
dalam penyelenggaraan program pendidikan Polri kerjasama
dalam negeri.
5) Masih adanya sikap apriori dan apatis dari sebagian
kecil masyarakat dalam menyikapi berbagai upaya
pembenahan yang dilakukan Polri, termasuk yang
berhubungan dengan pengembangan SDM Polri.
6) Minimnya masukan secara resmi (tertulis) dari
masyarakat termasuk dari instansi luar Polri tentang saran
59