Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
c) Tersedianya pakar-pakar di luar Polri yang
berkompeten dihidangnya untuk merancang profil
kompetensi personil Polri serta jenis dan lokasi
pendidikan yang tepat untuk mendidik personil Polri
guna meningkatkan kompetensi sesuai dengan
harapan.
2) Tenaga pengajar/pendidik.
a) Tenaga pengajar/pendidik yang memberikan
ilmu pengetahuan kepada personil Polri baik di
lembaga pendidikan milik Polri maupun di lembaga
pendidikan lainnya yang terjalin kerjasama pendidikan
dengan Polri, adalah orang-orang yang memiliki
kualitas yang memadai sesuai dengan kebutuhan
Polri sehingga proses transfer ilmu pengetahuan
dapat berjalan sesuai dengan harapan.
b) Adanya komitmen dari lembaga pendidikan
yang melakukan kerjasama dengan Polri untuk
menyediakan tenaga pengajar yang berkualifikasi
sesuai dengan tingkat kompetensi yang diharapkan.
3) Peserta didik.
a) Peserta didik yang mengikuti pendidikan untuk
meningkatkan kompetensinya tidak hanya didominasi
oleh golongan perwira, akan tetapi terwakilkan seluruh
golongan pangkat yang ada secara proporsional.
b) Peserta didik adalah personil Polri yang
memiliki komitmen yang baik untuk memajukan
organisasi Polri.
72