Page 16 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 16
28
aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dan krisis
multidimensional meskipun belum seluruhnya sudah menunjukkan
tanda-tanda ke arah pemulihan. Salah satu perubahan mendasar
dalam ketatanegaraan Indonesia, adalah dilakukannya empat kali
amandemen UUD 1945. Pada masa lalu, dokumen negara ini
dipandang sebagai sesuatu yang sakral yang tidak boleh diubah,
namun pada era reformasi mengusung misi perubahan terhadap UUD
1945. Makanya sering disebutkan kredibilitas Pancasila sering
digambarkan mulai kehilangan relevansinya. Namun demikian perlu
dicatat bahwa dengan tidak diubahnya pembukaan UUD 1945
mencerminkan tekad rakyat dan bangsa Indonesia, melalui wakil-
wakilnya di MPR untuk tetap mempertahankan Pancasila.
Walaupun demikian banyak pengamat politik berpendapat
bahwa perubahan UUD 1945 didalangi oleh kekuatan asing dan
kelompok lokal. Para pengamat nasionalis mengatakan bahwa cita-cita
kemerdekaan dan jati diri bangsa sudah tidak lagi mengalir dalam
batang tubuh amandemen UUD 1945 dan tidak lagi menjadi acuan
dalam proses penyelenggara pemerintahan (Anonim, 2009). Jika ini
tidak diluruskan, maka dapat dipastikan, generasi baru bangsa
Indonesia tidak lagi mengetahui dan memahami dan mengenal, sejarah
perjuangan bangsanya dalam mencapai kemerdekaan yang
berlangsung selama berabad-abad dengan pengorbanan jiwa, raga
dan harta benda yang tidak ternilai; tujuan perjuangan bangsa dan cita-
cita kemerdekaan; jati diri bangsa untuk berdiri sejajar bangsa lain;
kebanggan sebagai bangsa dari sebuah negara besar, kaya dan
berdaulat, sejajar dengan bangsa lain yang pernah menjadi penjuru
dalam perjuangan kemerdekaan bangsa lain terutama Asia, Afrika, dan
Amerika Latin.
Pada hakekatnya reformasi adalah perubahan dan
kesinambungan suatu perjalanan sejarah bangsa Indonesia, sehingga
Pancasila sebagai dasar negara tidak selayaknya diabaikan
keberadaannya yang merupakan jati diri bangsa Indonesia. Ternyata

