Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

8

masyarakat, bangsa dan negara untuk melaksanakan tugas
mewujudkan tujuan nasional seperti yang tercantum dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (Ermaya Suryadinata, Post-mo Geopolitik, Gramedia,
2002) .

e. Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar adalah rangkaian
kegiatan secara terpadu untuk memanfaatkan dan mengembangkan
potensi sumber daya pulau-pulau kecil terluar dari wilayah Republik
Indonesia untuk menjaga keutuhan NKRI (Peraturan Presiden
Republik Indonesia No.78 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-
Pulau Kecil Terluar; pasal 1, Bab l Ketentuan Umum).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11