Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

10

tersebut dirumuskan dan dituangkan oleh para pendiri      bangsa kita

dalam pembukaan UUD 1945, yang kemudian diimplementasikan kedalam

paradigma nasional, yaitu Pancasila sebagai landasan idiil, UUD 1945

sebagai landasan Konstitusional, Wawasan Nusantara sebagai landasan

visional, dan Ketahanan Nasional sebagai landasan konsepsional, serta

Undang-Undang yang terkait sebagai landasan operasional.

a. Pancasila sebagai landasan Idiil

         Hakikat yang terkandung pada filsafat Pancasila telah
menunjuk bahwa manusia Indonesia adalah manusia yang
berketuhanan, yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
yang cinta tanah air, yang berkerakyatan dan yang berkeadilan.
Dalam memperkuat filsafat hidup bangsa Indonesia ini, maka
diperlukan suatu wawasan nasional sebagai perekat. Adapun nilai-
nilai pada sila-sila Pancasila yang melatarbelakangi diperlukannya
wawasan nasional bagi bangsa Indonesia adalah dapat dilihat
sebagai berikut:

1) Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan melalui sila
pertama ini, bangsa Indonesia telah menyatakan untuk
percaya dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai
dengan agama dan kepercayaannya masing-masing dengan
mengembangkan sikap saling menghargai, menghormati,
memberi kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan
agama dan kepercayaan masing-masing, serta tidak
memaksakan suatu agama dan kepercayaan apapun kepada
orang lain. Dengan sikap yang seperti ini, sudah jelas bahwa
pada hakikatnya orang-orang Indonesia hendak hidup secara
damai dan bersatu. Dalam menopang kehendak bangsa
Indonesia itu maka diperlukan suatu perekat dalam suatu
bentuk cara pandang yang satu yang disebut wawasan
nusantara.

2) Sila kemanusiaan Yang adil dan Beradab.                Melalui

sila kedua ini, bangsa Indonesia mengakui, menghargai, dan
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15