Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Kelangsungan hidup bangsa dan Negara yang bermartabat dengan
segera mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Pemahaman dan
pelaksanaan konsepsi Wawasan Nusantara yang baik dalam ranah
kehidupan pribadi maupun kolektif masyarakat di wilayah pulau-pulau
terluar sangat mendukung kelangsungan hidup bangsa serta percepatan
manifestasi cita-cita dan tujuan nasional. Dibutuhkan konstruksi kesadaran
warga Negara dan penyelenggaraan Negara yang memadai di dalam
melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, apalagi ditengah
tekanan berbagai masalah menghimpit bangsa, sekali lagi kesadaran
melaksanakan kewajiban terhadap bangsa dan negara merupakan bagian
integral yang menjamin eksistensi bangsa dan Negara dalam mewujudkan
cita-cita nasional.
Permasalahan didalam mengimplementasikan konsepsi Wawasan
Nusantara guna peningkatan kualitas masyarakat pulau-pulau terluar perlu
menjadi perhatian yang serius dari pemerintah dalam rangka
pembangunan nasional. Pembahasan permasalahan tersebut
menggunakan inveromental input yaitu paradigma nasional yang meliputi:
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, ketahanan nasional, dan
peraturan-perundang-undangan yang terkait serta landasan teori untuk
peningkatan kualitas masyarakat dan pembangunan ekonomi.
7. Paradigma Nasional.
Paradigma nasional adalah kaidah-kaidah penuntun yang
bersumber dari nilai-nilai budaya luhur bangsa yang semestinya dijunjung
tinggi dan dilestarikan. Nilai-nilai luhur tersebut adalah Pancasila yang
berperan sebagai sumber inspirasi, semangat dan motivasi bangsa
Indonesia dalam berfikir, bersikap dan bertindak dalam perjalanan mengisi
kemerdekaan, sesuai dengan cita-cita bangsa. Kristalisasi nilai-nilai

