Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

Dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
   Daerah (UU PDRD), Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai
  kewenangan pemungutan pajak (taxing right) yang relatif lebih besar
  dibandingkan sebelumnya. Sebelumnya, Pemda bukan saja hanya
  memiliki kewenangan pemungutan pajak yang terbatas tetapi juga bersifat
  residual. Tidak mengherankan jika kebanyakan Pemda tidak dapat
  menjadikan penerimaan pajak daerah sebagai sumber penerimaan yang
  utama. Akibatnya ketergantungan terhadap bantuan pemerintah Pusat
  dengan segala nama dan bentuknya masih sangat tinggi.

               Selain pajak Pusat dan pajak Daerah, pemerintah Indonesia
  juga melakukan pungutan negara yang disebut dengan Penerimaan
  Negara Bukan Pajak (PNBP). PNBP adalah seluruh penerimaan
  Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan (Pasal 1
  angka 1 UU No. 20 Tahun 1997). PNBP dipungut atau ditagih oleh Instansi
  Pemerintah (Departemen dan Lembaga Non Departemen) sesuai dengan
  perintah UU atau PP atau penunjukan dari Menteri Keuangan,
  berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh Pejabat Instansi
  Pemerintah tersebut.4

           Banyaknya jenis pemungutan PNBP oleh berbagai lembaga negara
  (lihat lampiran 4.1) semakin menambah kerumitan dan ketidakjelasan
  sistem perpajakan nasional, yang berujung pada ketidakpastian hukum di
  bidang perpajakan. Akibatnya, rakyat semakin apatis terhadap pemenuhan
  kewajiban sebagai Warga Negara kepada Negara.

           Uraian di atas menunjukkan bahwa sebenarnya banyak sekali jenis-
  jenis pungutan yang dilakukan oleh Negara, baik di tingkat pemerintah
   pusat maupun di tingkat pemerintah daerah. Ironisnya, banyaknya
   pungutan ini tidak berbanding lurus dengan pemerataan kesejahteraan
   dan peningkatan kualitas SDM (lihat lampiran 4.2 dan 4.4).

           Pemerintah menyadari ketertinggalan yang saat ini dialami oleh
   bangsa ini sehingga berusaha mempercepat akselerasi pembangunan
   dengan memprioritaskan peningkatan kualitas SDM dan daya saing

           4 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), diunduh dari http://www.jdih.bpk.go.id/
informasihukum/TentangPNBP.pdf

                                                 5
   1   2   3   4   5   6   7   8