Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

belum adanya konsistensi kebijakan ekonomi nasional, belum
         optimalnya pengelolaan SKA, rancunya perundang-undangan
         keuangan negara, rancunya otoritas pemungut keuangan negara,
         belum berubahnya paradigma aparatur pemungut keuangan negara,
         dan belum berhasilnya eliminasi budaya KKN.

3. R uang L in g k u p dan Tata U ru t

             Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia
    Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara (UU Keuangan
    Negara), pengertian Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban
    negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa
    uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung
    dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.5 Berbeda dengan
    nomenklatur dalam APBN/RAPBN, tidak ada terminologi dan definisi
    Penerimaan Dalam Negeri dalam UU Keuangan Negara. Terminologi yang
    ada adalah Penerimaan Negara, yang didefinisikan sebagai uang yang
    masuk ke kas negara (Pasal 1 angka 9). Sungguh sebuah definisi yang
    terlalu umum dan absurd, tanpa penjelasan yang memadai.

              Inkonsistensi termonologi terlihat pula dalam Nota Keuangan yang
    menggunakan istilah Pendapatan Negara dan Hibah. Pasal 1 angka 13
     UU Keuangan Negara mendefinisikan pendapatan negara sebagai hak
     pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih,
     namun tidak diatur pengertian hibah.

              Untuk kepentingan TASKAP ini, secara bersamaan akan digunakan
     nomenklatur dalam APBN-P 2010/2011 dan Nota Keuangan yang
     menggunakan 2 (dua) terminologi, yaitu penerimaan dalam negeri (APBN)
     dan pendapatan negara (Nota Keuangan). Oleh karena itu, dalam
     TASKAP ini penulis membatasi hanya pada pendapatan negara non
     hibah. Kemudian, dengan mendasar pada esensi konsepsi teoritik

            5 Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003
 Tentang Keuangan Negara, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47.

                                                        7
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10