Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
maupun best practice, pendapatan dalam negeri dibagi dalam 2 (dua)
kelompok besar yaitu:
a. Pendapatan negara yang bersifat pungutan
b. Pendapatan negara yang bukan merupakan pungutan, sebagaimana
diilustrasikan dalam Gambar 1.1.
PENDAPATAN
NEGARA
■f ff f YANG BERSIFAT i | | NON PUNGUTAN |
PUNGUTAN
j j1 BAGIAN LABA I W PENDAPATAN |
m mm mg sa a m ss—a1m ^ BUMN BLU
( ] B PNBP YANG ESENSINYA
SAMA DENGAN
PUNGUTAN PAJAK
Gambar 1.1
Pembedaan Kelompok Pendapatan Negara
Sum ber: Dioleh dari UU Keuangan Negara dan Nota Keuangan APBN
Dengan demikian, dalam TASKAP ini akan digunakan dua istilah yang
spesifik, yaitu:
a. Pendapatan Negara, berarti semua jenis pendapatan negara baik yang
berupa pungutan maupun bukan pungutan.
b. Pungutan Negara, berarti semua jenis dan bentuk pungutan Negara,
baik yang berupa pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) yang secara konseptual teoritis memenuhi esensi pajak.6
Sistematika penulisan TASKAP dibagi dalam beberapa Bab. Bab I
yang merupakan bab pengantar, terdiri dari sub bab umum yang
menguraikan latar belakang pemilihan judul, maksud dan tujuan
penyusunan kertas karya akhir perorangan, ruang lingkup dan tata urut,
metode dan pendekatan yang digunakan, serta pengertian-pengertian
yang digunakan.
6 Dalam Pasal 9 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2003 Tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa :
“Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai tugas sebagai b e riku t:
d. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas
Negara;”
8

