Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
7
1) . tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon (biasanya tidak
dipelihara orang);
2) . tumbuhan yang tumbuh di atas tanah yang luas (biasanya di
wilayah pegunungan).
Menurut Undang-undang No. 41 Tahun 2009 tentang
Kehutanan, “hutan” adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
e. Lahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “lahan”
berarti tanah terbuka atau tanah garapan.
Menurut Rancangan Undang-undang Tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan “lahan” didefinisikan
sebagai bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu
lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor-faktor
yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek
geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat
pengaruh letmanusia. Sedangkan “lahan pertanian” didefinisikan
sebagai bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.
f. Wilayah rawan kebakaran. Adalah delapan Provinsi rawan
kebakaran, yang ditentukan berdasarkan tingginya angka hotspot
dan kejadian kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya, yaitu:
Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
g. Kualitas SDM. Peningkatan kualitas SDM masyarakat Indonesia
merupakan upaya dalam pembangunan. Upaya ini dilakukan
secara berkelanjutan berlandaskan kemampuan IPTEK serta
dalam rangka menghadapi tantangan persaingan global saat ini
dan dalam pelaksanaannya mengacu kepada kepribadian bangsa
dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan

