Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

7

       1) . tanah luas yang ditumbuhi pohon-pohon (biasanya tidak
             dipelihara orang);

       2) . tumbuhan yang tumbuh di atas tanah yang luas (biasanya di
            wilayah pegunungan).
                Menurut Undang-undang No. 41 Tahun 2009 tentang

       Kehutanan, “hutan” adalah suatu kesatuan ekosistem berupa
       hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
       pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
      dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.

 e. Lahan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kata “lahan”
      berarti tanah terbuka atau tanah garapan.
               Menurut Rancangan Undang-undang Tentang Perlindungan
      Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan “lahan” didefinisikan
      sebagai bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu
      lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor-faktor
      yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek
      geologi dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat
      pengaruh letmanusia. Sedangkan “lahan pertanian” didefinisikan
      sebagai bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.

f. Wilayah rawan kebakaran. Adalah delapan Provinsi rawan
     kebakaran, yang ditentukan berdasarkan tingginya angka hotspot
     dan kejadian kebakaran hutan dan lahan setiap tahunnya, yaitu:
     Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat,
     Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

g. Kualitas SDM. Peningkatan kualitas SDM masyarakat Indonesia
     merupakan upaya dalam pembangunan. Upaya ini dilakukan
     secara berkelanjutan berlandaskan kemampuan IPTEK serta
     dalam rangka menghadapi tantangan persaingan global saat ini
     dan dalam pelaksanaannya mengacu kepada kepribadian bangsa
     dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan
   1   2   3   4   5   6   7   8