Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
Pemerintah Kabinet Indonesia Bersatu Kedua (2010-2014) telah
menetapkan program prioritas pengendalian kebakaran hutan dan
lahan dengan menekan laju jumlah hotspot berkurang 20% per tahun.
Dalam rangka mencapai target tersebut, diperlukan langkah-langkah
konkrit terutama dalam Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Oleh karena itu, dalam upaya Optimalisasi Pencegahan
Kebakaran Hutan dan Lahan harus didasari pada Paradigma Nasional
meliputi Pancasila sebagai Landasan Idiil, UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional, Wawasan
Nusantara sebagai Landasan Visional, Ketahanan Nasional sebagai
Landasan Konsepsional,' dan RPJMN 2010-2014 sebagai Landasan
Operasional serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
7. Paradigma Nasional. Paradigma nasional sebagai landasan pemikiran
yang telah disepakati didasarkan pada Pancasila sebagai sumber
hukum dalam setiap pemecahan permasalahan. Maka sebagai
landasan pemikiran, paradigma nasional memuat nilai-nilai dan aturan
normatif sebagai instrumen dasar yang harus difungsikan oleh
pemerintah atau penyelenggara negara dalam upaya mencapai cita-
cita dan tujuan nasional sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Paradigma nasional tersebut
disusun secara hierarkis sebagai berikut:
a. Pancasila Sebagai Landasan Idiil. Pancasila sebagai pedoman
bangsa Indonesia telah diyakini oleh seluruh komponen bangsa
mampu mempertahankan dan mempersatukan pluralisme
masyarakat Indonesia dalam wujud kebhinekaannya. Dan sila-sila
dalam Pancasila merupakan kekuatan untuk menyatukan persepsi
komponen bangsa dalam menghadapi segala bentuk ancaman
terutama ancaman bencana asap yang akhir-akhir ini melanda
wilayah Indonesia sebagai akibat dari kebakaran hutan dan lahan,
sehingga seluruh komponen bangsa akan mampu menjaga
kelangsungan pembangunan nasional. Dengan demikian, dalam

