Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

BAB II
                                  LANDASAN PEMIKIRAN

6. Umum. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia merupakan
     permasalahan yang rutin terjadi setiap tahun khususnya pada musim
     kemarau. Kebakaran yang terjadi dalam dua dekade terakhir,
     khususnya tahun 1997-1998, bukan hanya merupakan bencana lokal
     dan nasional, namun juga telah meluas menjadi bencana regional.
     Polusi asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan dan lahan telah
     menimbulkan kerugian bagi masyarakat di beberapa negara di
     kawasan Asia Tenggara terutama Singapura, Malaysia, dan Brunei
     Darussalam.
              Setiap pembangunan yang memerlukan pembukaan lahan harus
    dilakukan tanpa pembakaran. Salah satu pemicu meningkatnya
     kebakaran hutan dan lahan adalah pembukaan lahan yang dilakukan di
     kawasan bekas penebangan liar (illegal logging) dan di kawasan hutan
    yang tidak dikelola secara intensif seperti di kawasan eks HPH serta
    konversi lahan untuk perkebunan-perkebunan besar. Disamping itu,
    masyarakat masih melakukan pembukaan lahan dengan cara
    membakar untuk usaha pertaniannya sebagai tradisi yang turun
    menurun. Cara ini mereka lakukan karena murah, mudah, cepat dan
    dianggap dapat menyuburkan tanah, sedang alternatif lain yang lebih
    kompetitif belum dikembangkan.
             Timbulnya kabut asap di Indonesia tidak semata-mata
    disebabkan oleh kebakaran hutan, karena kenyataannya sebagian
    besar kebakaran justru terjadi di luar kawasan hutan. Data hotspot
    yang dipantau dari satelit NOAA antara tahun 2002 sampai dengan

    2010, menunjukkan bahwa 70-80% kebakaran terjadi di luar kawasan
    hutan dan hanya 20-30% terjadi di dalam kawasan hutan. Karakteristik
    kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sangat spesifik karena
   sebagian besar terjadi di lahan gambut yang sangat berpotensi
   menimbulkan kabut asap.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12