Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum. Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia merupakan
permasalahan yang rutin terjadi setiap tahun khususnya pada musim
kemarau. Kebakaran yang terjadi dalam dua dekade terakhir,
khususnya tahun 1997-1998, bukan hanya merupakan bencana lokal
dan nasional, namun juga telah meluas menjadi bencana regional.
Polusi asap yang dihasilkan dari kebakaran hutan dan lahan telah
menimbulkan kerugian bagi masyarakat di beberapa negara di
kawasan Asia Tenggara terutama Singapura, Malaysia, dan Brunei
Darussalam.
Setiap pembangunan yang memerlukan pembukaan lahan harus
dilakukan tanpa pembakaran. Salah satu pemicu meningkatnya
kebakaran hutan dan lahan adalah pembukaan lahan yang dilakukan di
kawasan bekas penebangan liar (illegal logging) dan di kawasan hutan
yang tidak dikelola secara intensif seperti di kawasan eks HPH serta
konversi lahan untuk perkebunan-perkebunan besar. Disamping itu,
masyarakat masih melakukan pembukaan lahan dengan cara
membakar untuk usaha pertaniannya sebagai tradisi yang turun
menurun. Cara ini mereka lakukan karena murah, mudah, cepat dan
dianggap dapat menyuburkan tanah, sedang alternatif lain yang lebih
kompetitif belum dikembangkan.
Timbulnya kabut asap di Indonesia tidak semata-mata
disebabkan oleh kebakaran hutan, karena kenyataannya sebagian
besar kebakaran justru terjadi di luar kawasan hutan. Data hotspot
yang dipantau dari satelit NOAA antara tahun 2002 sampai dengan
2010, menunjukkan bahwa 70-80% kebakaran terjadi di luar kawasan
hutan dan hanya 20-30% terjadi di dalam kawasan hutan. Karakteristik
kebakaran hutan dan lahan di Indonesia sangat spesifik karena
sebagian besar terjadi di lahan gambut yang sangat berpotensi
menimbulkan kabut asap.

