Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
atau belum berdaya.9 Pemberdayaan dalam konteks Taskap ini
mencakup:
1) Kualitas Penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek
fisik dan non fisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan,
pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian,
kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan
kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang
bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup
l a y a k 10.
2) Kuantitas Penduduk adalah segala sesuatu yang berkaitan
dengan jumlah penduduk yang bisa dipengaruhi oleh angka
kelahiran dan kematian.11
3) Mobilitas Penduduk adalah gerak penduduk yang melintasi
batas wilayah tertentu dalam jangka waktu tertentu. Batas wilayah
yang bisa digunakan adalah batas administrasi seperti Desa,
Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, atau Negara. Di samping
batas wilayah, batas waktu juga bervariasi seperti misalnya satu
hari, lebih dari satu hari hingga kurang dari enam bulan atau enam
bulan lebih12.
b. Penduduk adalah W arga Negara Indonesia dan Orang Asing yang
bertempat tinggal di Indonesia13.
c. Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok, dan
organisasi sosial dan atau organisasi kemasyarakatan.14
d. W arga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang
sebagai W arga Negara Indonesia15.
9 Ambar Teguh Sulistiyani, 2004, Kemitraan Dan Model-Model Pemberdayaan, Yogyakarta :
Gava Media
10 Undang-Undang NRI Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga
11 Galeri Pengetahuan Sosial 2. Peta Konsep Permasalahan Penduduk
12 Mantra, Ida Bagus. 1999. Mobilitas Penduduk Sirkuler dari Desa ke Kota di Indonesia. Seri
Kertas Kerja No.30 Yogyakarta:PPK-UGM
13 Undang-Undang NRI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
14 Undang-Undang NRI Nomor 13 Tahun 1998 Tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
15 Undang-Undang NRI Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan
8

