Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
e. Pemberdayaan Penduduk adalah sebuah proses pengembangan
potensi dan kemampuan penduduk untuk mewujudkan keserasian,
keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan
persebaran penduduk dengan lingkungan hidup, dalam rangka
mempercepat terwujudnya pembangunan berkelanjutan16, menuju
kehidupan masyarakat yang lebih maju, mandiri, dan dapat
berdampingan dengan bangsa lain.
f. Sumber Daya Manusia (SDM) adalah semua manusia sebagai
penduduk atau warga negara suatu negara atau dalam batas wilayah
tertentu yang sudah memasuki usia angkatan kerja baik yang sudah
ataupun belum memperoleh pekerjaan.17
g. Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya pembangunan
yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas mewujudkan
tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.18
16 Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk
menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya dukung dan
daya tampung lingkungan, serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa harus
mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan
bangsa. Lihat Pasal 1 ayat, angka 12 Undang-Undang NRI Nomor 52 Tahun 2009 Tentang
Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
17A. Budiantoro, M.Eng, MBA, Perencanaan SDM, Pusat Pengembangan Bahan Ajar UMB
18 Penjelasan atas Undang-Undang NRI Nomor 17 Tahun 2007 Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional.
9

