Page 18 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 18
(w )
LEMBAGA KETAHANAN NASIONAL RI_____________________________________________2
di sektor angkutan, kegiatan sektor informal mencakup taksi gelap dan ojek. Seperti
apa sebenarnya sektor informal ini, akan dibahas lebih lanjut dalam bagian ini.
Keberadaan dan kelangsungan kegiatan sektor informal dalam sistem
ekonomi sering dipersepsi negatif, namun faktanya sektor informal adalah realitas
ekonomi kerakyatan yang berperan cukup penting dalam pengembangan
masyarakat dan pembangunan nasional. Setidaknya, ketika program pembangunan
kurang mampu menyediakan peluang kerja bagi angkatan kerja, sektor informal
dengan segala kekurangannya mampu berperan sebagai penampung dan alternatif
peluang kerja bagi para pencari kerja.
Begitupun, ketika kebijakan pembangunan cenderung menguntungkan usaha skala
besar, sektor informal kendati tanpa dukungan fasilitas sepenuhnya dari negara,
dapat memberikan ‘subsidi’ sebagai penyedia barang dan jasa murah untuk
mendukung kelangsungan hidup para pekerja usaha skala besar. Bahkan, tatkala
perekonomian nasional mengalami kemunduran akibat resesi, sektor informal
mampu bertahan tanpa membebani ekonomi nasional, sehingga roda perekonomian
masyarakat tetap bertahan3. Ibarat pahlawan, sektor informal adalah 'pahlawan’
yang dilupakan.
Sampai saat ini, pengertian sektor informal sering dikaitkan dengan ciri-ciri
utama pengusaha dan pelaku sektor informal, antara lain: kegiatan usaha bermodal
utama pada kemandirian rakyat, memanfaatkan teknologi sederhana, pekerjanya
terutama berasal dari tenaga kerja keluarga tanpa upah, bahan baku usaha
kebanyakan memanfaatkan sumber daya lokal, sebagian besar melayani kebutuhan
rakyat kelas menengah ke bawah, pendidikan dan kualitas sumber daya pelaku
tergolong rendah. Badan Pusat Statistik (BP S) menyebut kelompok ini sebagai
usaha kecil dan menengah (UKM ) dan dalam perkembangannya oleh Kementerian
Koperasi dan UKM dikembangkan lagi mejadi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
(UMKM)4. Menurut Hendri Saparini dan M. Chatib Basri5 dari Universitas Indonesia
menyebutkan bahwa tenaga Kerja sektor informal adalah tenaga kerja yang bekerja
pada segala jenis pekerjaan tanpa ada perlindungan negara dan atas usaha
tersebut tidak dikenakan pajak.
3 Aloysius Gunadi Brata, 2003, D istribusi Spasial UKM D i M asa K risis Ekonomi, Jurnal Ekonomi
Rakyat, [Artikel - Th. II - No. 8 - Nopember 2003]
4 BPS, 2009, Data Strategis BPS, BPS-Jakarta
5 _________ , Pekerja Sektor Formal/Informal,
www.menegpp.go.id/aplikasidata/index.php?option=com... task

