Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
40
aturan hukum supaya ramah pada investasi asing, ramah pada
produk-produk yang diimpor dari negara pemberi utang.
Permasalahan keuangan di dalam penegakan supremasi
hukum juga masih ditentukan, dimana beberapa institusi hukum yang
oleh karena keterbatasan APBN memporoleh bantuan dari pada
negara pendonor. Bantuan dimaksud memang umumnya tidak dalam
bentuk yang cash. Adakalanya berupa bantuan teknis dan peralatan.
Apapun bentuk bantuan tersebut, harus ada laporan
pertanggungjawaban dari lembaga penegak hukum yang
menggunakan bantuan atau hibah asing tersebut, dimana yang harus
ditekankan adalah audit dan pengawasannya.22
Demikian juga permasalahan penghambat penegakan
supremasi hukum di negara ini dipengaruhi oleh Kondisi disharmonis
antar institusi penegak hukum, dapat dipastikan akan memunculkan
persepsi negatif terkait kinerja institusi-institusi tersebut, yang pada
gilirannya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap
hukum (termasuk aparat penegak hukum), padahal peran aparatur
penegak hukum dalam konteks penegakan hukum menempati posisi
yang sangat strategis dan menentukan menuju terciptanya
supremasi hukum.23
16. Pengaruh Perkembangan Lingkungan Global
Para kader pemimpin atau calon pemimpin bangsa harus
memperhatikan kecenderungan perkembangan lingkungan
strategis. Lingkungan Strategis (baik pada tingkat global, regional
22 http://www.hukumonline.com/berita/baca/hol20071' . Zainal Arifin
Mochtar Kepala Divisi Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Bantuan asing
untuk sektor hukum dibutuhkan dan dikecam, diakses pada tanggal 10 September
2010, pukul 20:00 WIB.
23 http://elisatris.wordpress.com/ koordinasi-antar-institusi-peneaak-
hukum/. Kordinasi antar institusi penegak hukum, diakses pada tanggal 11
September 2010 pukul 16:00 WIB.

