Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

37

b. Masih terdapatnya rasa Superioritas TNI atas POLRI yang
    masih berlaku; Penegakan supremasi hukum bagi TNI
    yang melakukan tindak pidana umum masih sulit dilaksanakan,
    hal ini dipengaruhi kondisi nasional pada masa lalu
    atas superioritas TNI kepada POLRI di era orde baru, dan ini
    masih terjadi sampai saat ini dengan melihat seringnya konflik
    fisik terjadi antara TNI dan POLRI oleh sebab adanya
    tindakan tegas dari POLRI kepada prajurit TNI yang melakukan
    kejahatan umum.

c. Masih adanya peraturan perundang-undangan yang carut-
    marut; Kelemahan tatanan hukum di negara kita adalah
    masih terdapatnya tumpang tindih peraturan yang pada
    akhirnya dalam penerapan undang-undang tersebut menimbulkan
    konflik, khusus dalam hal konflik kewenangan antara
    institusi negara, yakni dalam hal ini kewenangan penyidikan
   antara TNI dan POLRI.

d. Tidak obyektifnya penanganan perkara tindak pidana umum
   yang pelakunya adalah seorang prajurit TNI oleh institusi
   penegak hukum di TNI; Berdasarkan kenyataan yang ada,
   banyak masyarakat yang menjadi korban atas tindak pidana
   yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI kepada masyarakat
   sipil, dan di dalam proses penyidikan dan penindakan yang
   dilakukan oleh institusi TNI dirasakan masih jauh dari rasa
   keadilan. Ego sektoral sangat kontras terlihat, dimana tentunya
   institusi tersebut cenderung bersikap toleransi dan melindungi
   anggotanya oleh karena semangat korps yang sama.
   Masih rendahnya kualitas dari aparat penegakan hukum dalam
   pamahaman disiplin ilmu hukum juga merupakan salah satu
   penyebab tidak obyektifnya penanganan perkara terhadap
   perajurit TNI yang melakukan tindak pidana.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12