Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
37
b. Masih terdapatnya rasa Superioritas TNI atas POLRI yang
masih berlaku; Penegakan supremasi hukum bagi TNI
yang melakukan tindak pidana umum masih sulit dilaksanakan,
hal ini dipengaruhi kondisi nasional pada masa lalu
atas superioritas TNI kepada POLRI di era orde baru, dan ini
masih terjadi sampai saat ini dengan melihat seringnya konflik
fisik terjadi antara TNI dan POLRI oleh sebab adanya
tindakan tegas dari POLRI kepada prajurit TNI yang melakukan
kejahatan umum.
c. Masih adanya peraturan perundang-undangan yang carut-
marut; Kelemahan tatanan hukum di negara kita adalah
masih terdapatnya tumpang tindih peraturan yang pada
akhirnya dalam penerapan undang-undang tersebut menimbulkan
konflik, khusus dalam hal konflik kewenangan antara
institusi negara, yakni dalam hal ini kewenangan penyidikan
antara TNI dan POLRI.
d. Tidak obyektifnya penanganan perkara tindak pidana umum
yang pelakunya adalah seorang prajurit TNI oleh institusi
penegak hukum di TNI; Berdasarkan kenyataan yang ada,
banyak masyarakat yang menjadi korban atas tindak pidana
yang dilakukan oleh seorang prajurit TNI kepada masyarakat
sipil, dan di dalam proses penyidikan dan penindakan yang
dilakukan oleh institusi TNI dirasakan masih jauh dari rasa
keadilan. Ego sektoral sangat kontras terlihat, dimana tentunya
institusi tersebut cenderung bersikap toleransi dan melindungi
anggotanya oleh karena semangat korps yang sama.
Masih rendahnya kualitas dari aparat penegakan hukum dalam
pamahaman disiplin ilmu hukum juga merupakan salah satu
penyebab tidak obyektifnya penanganan perkara terhadap
perajurit TNI yang melakukan tindak pidana.

