Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

19

2005-2009, tahap kedua 2010-2014, tahap ketiga 2015-2019 dan tahap
keempat 2020-2024. Artinya bahwa siapapun yang menjadi pimpinan
nasional, harus mengacu kepada RPJPN tersebut dalam melakukan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Salah satu program
yang harus mengacu pada RPJPN adalah terkait dengan peningkatan kualitas
aparatur negara, termasuk dalam hai ini SDM Polri yang memiliki peran
signifikan untuk menciptakan keamanan, ketertiban dan melakukan
penegakan hukum. Sehingga misi pembangunan nasional sesuai dengan
RPJPN yakni mewujudkan masyarakat yang aman, demokratis dan
berlandaskan hukum dapat terwujud.

d. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014.

          Dalam RPJMN 2010-2014, untuk mendukung terwujudnya Indonesia
yang sejahtera, demokratis, dan berkeadilan, kebijakan pembangunan di
bidang hukum dan aparatur diarahkan pada perbaikan tata kelola
pemerintahan yang baik, dengan strategi; (1) peningkatan efektivitas
peraturan perundang-undangan; (2) peningkatan kinerja lembaga di bidang
hukum; (3) peningkatan penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM; (4)
peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,
kolusi dan nepotisme (KKN); (5) peningkatan kualitas pelayanan publik;(6)
peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi; dan (7) pemantapan
pelaksanaan reformasi birokrasi.

          Hampir seluruh poin di atas menuntut adanya perbaikan peran dan
fungsi SDM Polri, terutama dalam hal peningkatan kinerja lembaga di bidang
hukum dan pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi. Hal ini sangat
penting dilakukan oleh segenap jajaran Polri, karena kondisi yang
berkembang menuntut adanya peningkatan kinerja dan perubahan pencitraan
institusi Polri untuk menjadi lebih baik. Sehingga implementasi dari RPJMN ini
diharapkan dapat memperbaiki kredibilitas dan kepercayaan masyarakat
terhadap SDM Polri.
   1   2   3   4   5   6   7   8