Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

20

9. Landasan Teori

         a. Teori Penegakan hukum

                   Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak
         pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam
         kaidah-kaidah yang mantap, mengejawantahkan sikap-tindak sebagai
         rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan
        mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Sukanto, 1979 : 43).
         Penegakan hukum sebagai suatu proses, merupakan penerapan diskresi
         yang menyangkut pembuatan keputusan yang mempunyai unsur peniiaian
         institusi. Menurut Roscoe Pound, diskresi berada di antara hukum dan moral
         (etika dalam arti sempit). Atas dasar uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa
         gangguan terhadap penegakan hukum mungkin terjadi, apabila ada
         ketidakserasian antara "tritunggar, yakni nilai, kaidah dan pola perilaku.
         Gangguan tersebut terjadi apabila terjadi ketidakserasian antara nilai-nilai
         yang berpasangan, yang menjelma di dalam kaidah-kaidah yang bersimpang
         siur, dan pola perilaku tidak terarah yang mengganggu kedamaian dalam
        kehidupan (Sukanto, 1979 : 61).

                   Penegakan hukum pada dasarnya merupakan kesenjangan antara
        hukum secara normatif (das sollen) dan hukum secara sosiologis (das sein)
         atau kesenjangan antara perilaku hukum masyarakat yang seharusnya
         dengan perilaku hukum masyarakat yang senyatanya. Roscoe Pound
        menyebutnya sebagai perbedaan antara law in the books dan law in action
        (Rahardjo, 1981 : 59). Pada taraf law in the books ini, hukum belum banyak
         dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena ia belum berjalan, bergerak
         dan berfungsi seperti apa yang dijanjikannya. la barn akan dirasakan
         manfaatnya atau bahkan dirasakan dampaknya, setelah ia ditegakkan di
        tengah-tengah masyarakat (law in action). Oleh karena itu, dipertukan suatu
        aparat yang profesional untuk melakukan penegakan hukum tersebut, yaitu
        Aparat Penegak Hukum. Aparat penegak hukum yang profesional akan
        mampu mewujudkan angan-angan yang dirumuskan di dalam hukum (law in
        the books) menjadi suatu kenyataan (law in action), sehingga tujuan hukum
        untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum dapat diwujudkan.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9