Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
20
9. Landasan Teori
a. Teori Penegakan hukum
Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak
pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam
kaidah-kaidah yang mantap, mengejawantahkan sikap-tindak sebagai
rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan
mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Sukanto, 1979 : 43).
Penegakan hukum sebagai suatu proses, merupakan penerapan diskresi
yang menyangkut pembuatan keputusan yang mempunyai unsur peniiaian
institusi. Menurut Roscoe Pound, diskresi berada di antara hukum dan moral
(etika dalam arti sempit). Atas dasar uraian tersebut, dapat dikatakan bahwa
gangguan terhadap penegakan hukum mungkin terjadi, apabila ada
ketidakserasian antara "tritunggar, yakni nilai, kaidah dan pola perilaku.
Gangguan tersebut terjadi apabila terjadi ketidakserasian antara nilai-nilai
yang berpasangan, yang menjelma di dalam kaidah-kaidah yang bersimpang
siur, dan pola perilaku tidak terarah yang mengganggu kedamaian dalam
kehidupan (Sukanto, 1979 : 61).
Penegakan hukum pada dasarnya merupakan kesenjangan antara
hukum secara normatif (das sollen) dan hukum secara sosiologis (das sein)
atau kesenjangan antara perilaku hukum masyarakat yang seharusnya
dengan perilaku hukum masyarakat yang senyatanya. Roscoe Pound
menyebutnya sebagai perbedaan antara law in the books dan law in action
(Rahardjo, 1981 : 59). Pada taraf law in the books ini, hukum belum banyak
dirasakan manfaatnya oleh masyarakat karena ia belum berjalan, bergerak
dan berfungsi seperti apa yang dijanjikannya. la barn akan dirasakan
manfaatnya atau bahkan dirasakan dampaknya, setelah ia ditegakkan di
tengah-tengah masyarakat (law in action). Oleh karena itu, dipertukan suatu
aparat yang profesional untuk melakukan penegakan hukum tersebut, yaitu
Aparat Penegak Hukum. Aparat penegak hukum yang profesional akan
mampu mewujudkan angan-angan yang dirumuskan di dalam hukum (law in
the books) menjadi suatu kenyataan (law in action), sehingga tujuan hukum
untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum dapat diwujudkan.

