Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

21

b. Teori Stufenbau adalah teori mengenai sistem hukum oleh Hans

Kelsen yang menyatakan bahwa sistem hukum merupakan sistem  anak

tangga dengan kaidah berjenjang, di mana norma hukum yang paling rendah

harus berpegangan pada norma hukum yang lebih tinggi, dan kaidah hukum

yang tertinggi (seperti Konstitusi) harus berpegangan pada norma hukum

yang paling mendasar (grundnorm). Menurut Kelsen norma hukum yang

paling dasar (grundnorm) bentuknya tidak kongkrit (abstrak). Contoh norma

hukum paling dasar abstrak adalah Pancasila.11)

c. Konsep Hukum (the b u ild in g block suatu teori) m enurut
Soetandyo.

          Bahwa (1) Hukum adalah asas-asas kebenaran dan keadilan yg
bersifat kodrati dan berlaku universal; (2) Hukum adalah norma-norma positif
di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional; (3) Hukum adalah
apa yang diputuskan oleh hakim in concreto dan tersistematisasi sebagai
judge made law, (4) Hukum adalah pola-pola perilaku sosial yang
teriembagakan, eksis sebagai variabel sosial empirik (law as it is in society.
struktural-makro-kuantitatif); dan (5) Hukum adalah manifestasi makna-makna
simbolik para pelaku sosial sebagaimana tampak dalam interaksi antar
mereka (law as it is in human action: interaksional-mikro kualitatif).

10. Tinjauan Kepustakaan

         a. Secara umum, dalam rangka proses penegakan hukum diperlukan
         adanya keserasian hubungan empat faktor, yaitu : 1) Hukum dan peraturan
         itu sendiri; 2) Mentalitas petugas yang menegakkan hukum; 3) Fasilitas yang
         diharapkan dapat mendukung pelaksanaan hukum; dan 4) Kesadaran
         hukum, kepatuhan hukum dan perilaku warga masyarakat. Keempat
         faktor tersebut saling berkaitan dan merupakan inti dari sistem
         penegakan hukum. (Soerjono Soekanto, 1983, “Penegakan Hukum ”,
         Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman,
         hal-15).

11) Dari Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia bebas, yang mengambil referensi dari Hans
Kelsen dalam bukunya *16011 Hukum dan Sistem Hukum Intemasional*.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10