Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dilandasi oleh nilai-
nilai luhur yang digali dari dalam lingkungan bangsa Indonesia sendiri.
Nilai-nilai luhur tersebut ditetapkan sebagai paradigma nasional dan
sebagai acuan dalam melaksanakan pembangunan nasional untuk
mewujudkan cita-cita bersama yang dituangkan dalam Undang-Undang
Dasar. Paradigma yang dimaksud ialah Pancasila sebagai ideologi negara,
UUD 1945 sebagai landasan Konstitusional. Selain kedua hal tersebut
terdapat pula Wawasan Nusantara sebagai landasan Visional, dan
Ketahanan Nasional sebagai landasan Konsepsional.
Penyelenggaraan negara yang menyimpang dari falsafah Pancasila
dan mekanisme Pembukaan UUD 1945 telah mengakibatkan
ketidakseimbangan kekuasaan diantara lembaga-lembaga dan makin jauh
dari cita-cita demokrasi dan kemerdekaan, hal ini terlihat dari wewenang
dan kekuasaan DPR yang berlebihan yang mendorong terselenggaranya
budaya korupsi, kolusi dan nepotisme sehingga terjadi krisis multi
dimensional berkepanjangan pada seluruh aspek kehidupan bangsa
terutama bagi generasi muda.
Di bidang ketahanan ideologi Pancasila terjadi perkembangan yang
kontroversial, dimana di satu pihak pada generasi muda, pembinaan
ideologi Pancasila menunjukkan peningkatan, namun di pihak lain tidak
diimbangi dengan peningkatan integritas moral dan profesionalisme
generasi muda, dimana mutu generasi muda tidak mencerminkan sebagai
generasi penerus bangsa dengan ketidakpahaman tentang aktualisasi
sistem nilai Pancasila bagi pembinaan ketatanegaraan.

