Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
13
yang dikerahkan dalam melaksanakan pembangunan. Dalam hal ini
Pancasila bukan saja berperan sebagai nilai pengukur tentang baik
buruknya kebijaksanaan serta pelaksanaan pembangunan semua
bidang, akan tetapi sekaligus juga sebagai sumber inspirasi,
penggerak dan pendorong pembangunan, pengarah serta sumber
cita-cita pembangunan, sumber ketahanan nasionai dalam
pembangunan adanya pembimbing moral generasi muda pada
tingkatan operasional sampai ke unit terkecilpun dalam
pembangunan nasionai.
b. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan
Konstitusional.
Undang-Undang Dasar 1945 dengan segala perubahannya
sebagai landasan konstitusional merupakan hukum dasar yang
tertulis yang memuat norma-norma atau aturan-aturan wajib
berfilosofi sistem nilai Pancasila yang menjadi acuan normatif dalam
pembangunan nasionai. Dalam Pembukaan UUD 1945 secara jelas
telah dinyatakan empat pokok pikiran yang amat fundamental dalam
pembangunan nasionai baik yang menyangkut bentuk, sifat maupun
tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bemegara1. Konsepsi Wawasan Nusantara merupakan landasan
berpikir secara konsepsional filosofi bangsa Indonesia dalam rangka
mencapai Tujuan Nasionai, dan dijadikan landasan visional dalam
Paradigma Nasionai. Suatu konsepsi dari cara pandang bangsa
Indonesia yang dibentuk dalam dua dimensi pemikiran, yang
Lemhannas RI, Modul Wawasan Nusantara, 2010.

