Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

13

          yang dikerahkan dalam melaksanakan pembangunan. Dalam hal ini
          Pancasila bukan saja berperan sebagai nilai pengukur tentang baik
          buruknya kebijaksanaan serta pelaksanaan pembangunan semua
          bidang, akan tetapi sekaligus juga sebagai sumber inspirasi,
          penggerak dan pendorong pembangunan, pengarah serta sumber
          cita-cita pembangunan, sumber ketahanan nasionai dalam
          pembangunan adanya pembimbing moral generasi muda pada
          tingkatan operasional sampai ke unit terkecilpun dalam
          pembangunan nasionai.

         b. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Landasan
         Konstitusional.

                   Undang-Undang Dasar 1945 dengan segala perubahannya
         sebagai landasan konstitusional merupakan hukum dasar yang
         tertulis yang memuat norma-norma atau aturan-aturan wajib
         berfilosofi sistem nilai Pancasila yang menjadi acuan normatif dalam
         pembangunan nasionai. Dalam Pembukaan UUD 1945 secara jelas
         telah dinyatakan empat pokok pikiran yang amat fundamental dalam
         pembangunan nasionai baik yang menyangkut bentuk, sifat maupun
         tujuan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

        c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional.

                  Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
         Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan
         persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
        penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
        bemegara1. Konsepsi Wawasan Nusantara merupakan landasan
        berpikir secara konsepsional filosofi bangsa Indonesia dalam rangka
        mencapai Tujuan Nasionai, dan dijadikan landasan visional dalam
        Paradigma Nasionai. Suatu konsepsi dari cara pandang bangsa
        Indonesia yang dibentuk dalam dua dimensi pemikiran, yang

Lemhannas RI, Modul Wawasan Nusantara, 2010.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16