Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

6

             Tugas utama memantapkan Ketahanan sosial budaya adalah
   pemerintah7, namun perlu mendapatkan dukungan pelbagai pihak dan
   terutama adalah peran warga masyarakat sendiri. Sinergitas antar lembaga
   pemerintah dalam menentukan kebijakan dan dukungan pelbagai pihak
   tentulah faktor yang menentukan dalam pencapaian keberhasilan yang
   diharapkan.

             Dan ulasan di atas menjelaskan bahwa memantapkan ketahanan sosial
   budaya yang berbasis agama dan adat adalah pilihan penting bagi pemerintah
   untuk mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia dan
  pencapaian Pembangunan Nasional yang lebih optimal. Berdasarkan uraian di
  atas maka memantapkan ketahanan sosial budaya guna peningkatan
  Sumber Daya Manusia Indonesia dalam rangka Pembangunan Nasional,
  harus dan segera diupayakan.

  2. Maksud dan Tujuan.

            a. Maksud.

                      Maksud dari tulisan ini adalah untuk memberikan gambaran
            realitas sosial budaya Indonesia yang saat ini dan mengkaji sejauhmana
            upaya-upaya diperlukan untuk memantapkan ketahanan sosial budaya
„ yang berbasis pada agama dan adat. Upaya tersebut hendaknya
            menjadi pilihan yang penting bagi pemerintah karena akan berpengaruh
            besar terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia
           dan Pembangunan Nasional.

           b. Tujuan.

                     Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai sumbangan pemikiran
           kepada pihak yang berkepentingan, terutama pemerintah dalam
           menentukan kebijakan dan strategi pemantapan ketahanan sosial
           budaya yang berbasis agama dan adat. Semoga Taskap ini
           memberikan wacana yang lebih luas mengenai pentingnya
           memantapkan ketahanan sosial budaya dalam upaya peningkatan

7Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2006 dan No. 8
Tahun 2006: Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Dacrah dalam Pcmcliharaan
Kerukunan Umat Beragama. Peraturan ini mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk
membangun ketahanan Sosial melaJui permberdayaan kerukunan umat beragama.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9