Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

57

                    Disamping kehidupan politik Indonesia dalam negeri, Indonesia
          juga melaksanakan politik luar negeri yang tidak luput dari pengamatan
           masyarakat secara luas. Politik luar negeri bebas aktif adalah merupakan
           kebijakan politik luar negeri sesuai dengan konstitusi Indonesia yang
           berdasarkan pada UUD Rl Tahun 1945 yang pada pembukaannya
           mengatakan bahwa Indonesia ikut memperjuangkan hak setiap bangsa
           untuk menentukan nasibnya sendiri dan menjaga keutuhan Negara
           Kesatuan Republik Indonesia, mendukung kepentingan nasional dan ikut
          memperjuangkan perdamaian dunia dengan prinsip keadilan.

                    Esensi dari dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam
          pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif berorientasi kepada
          kepentingan nasional, bertumpu kepada solidaritas negara berkembang,
          mendukung perjuangan kemerdekaan setiap bangsa, menolak penjajahan
          dalam segala bentuk dan meneruskan kemandirian bangsa dan
          kerjasama Internasional bagi kerja sama bangsa.

                    Namun dalam pelaksanaannya, politik luar negeri Indonesia
          terkesan masih kaku dan terpaku normatif kepada aturan-aturan
          diplomatik, sehingga bagi Kementrian lainnya dalam memperjuangkan
          kepentingan nasional Indonesia di luar negeri dirasakan terlalu dimonopoli
          oleh Kementrian Luar Negeri, padahal jalur diplomasi melalui Kementrian
         tersebut hanya merupakan salah satu komponen dari para pelaku
         diplomasi yang menurut konsep "multitrack diplomacy" yang terdiri dari
         pemerintah, swasta, masyarakat dan intelektual, LSM dan media massa.
         15 Kondisi inilah salah satu faktor penghambat dalam pemberdayaan
         Kemitraan strategis China-lndonesia di bidang politik.

15Louise Diamond, Phd, Multirade Diplomacy, Viginia 2000
   12   13   14   15   16   17   18