Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
57
Disamping kehidupan politik Indonesia dalam negeri, Indonesia
juga melaksanakan politik luar negeri yang tidak luput dari pengamatan
masyarakat secara luas. Politik luar negeri bebas aktif adalah merupakan
kebijakan politik luar negeri sesuai dengan konstitusi Indonesia yang
berdasarkan pada UUD Rl Tahun 1945 yang pada pembukaannya
mengatakan bahwa Indonesia ikut memperjuangkan hak setiap bangsa
untuk menentukan nasibnya sendiri dan menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia, mendukung kepentingan nasional dan ikut
memperjuangkan perdamaian dunia dengan prinsip keadilan.
Esensi dari dasar tersebut kemudian dijabarkan dalam
pelaksanaan politik luar negeri yang bebas dan aktif berorientasi kepada
kepentingan nasional, bertumpu kepada solidaritas negara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan setiap bangsa, menolak penjajahan
dalam segala bentuk dan meneruskan kemandirian bangsa dan
kerjasama Internasional bagi kerja sama bangsa.
Namun dalam pelaksanaannya, politik luar negeri Indonesia
terkesan masih kaku dan terpaku normatif kepada aturan-aturan
diplomatik, sehingga bagi Kementrian lainnya dalam memperjuangkan
kepentingan nasional Indonesia di luar negeri dirasakan terlalu dimonopoli
oleh Kementrian Luar Negeri, padahal jalur diplomasi melalui Kementrian
tersebut hanya merupakan salah satu komponen dari para pelaku
diplomasi yang menurut konsep "multitrack diplomacy" yang terdiri dari
pemerintah, swasta, masyarakat dan intelektual, LSM dan media massa.
15 Kondisi inilah salah satu faktor penghambat dalam pemberdayaan
Kemitraan strategis China-lndonesia di bidang politik.
15Louise Diamond, Phd, Multirade Diplomacy, Viginia 2000

