Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
11. Kerja sama Rl-China
a. Hubungan Politik - Keamanan
Sebagai implementasi Deklarasi Kemitraan Strategis, kedua negara
telah sepakat mengadakan forum konsultasi di bidang politik, hukum dan
keamanan pada tingkat Menteri Koordinator/State Councilor dan telah
diselenggarakan sebanyak 2 (dua) kali. Pertemuan ke-2 Forum Polhukam
telah dilaksanakan di Jakarta pada Januari 2010 dan telah membahas
mengenai upaya-upaya peningkatan Kerja sama di bidang pertahanan dan
keamanan, hukum serta Kerja sama maritim.
Di bidang Kerja sama Bidang Maritim dapat dicatat hal-hal sebagai
berikut: RI dan RRT telah menandatangani MoU on Maritime Cooperation
pada 25 April 2005, yang bertujuan untuk membangun suatu kerangka Kerja
sama antara kedua negara di bidang “keselamatan pelayaran”, “perlindungan
lingkungan hidup”, dan “keamanan maritim”. Pada pertemuan Technical
Committee on Maritime Cooperation Between Republic of Indonesia and
P eople’s Republic o f China (TCM) ke-4 di Yogyakarta. 9-11 Desember 2009.
kedua belah pihak telah menyepakati antara lain . 1)Bidang Keamanan
Maritim: kedua negara menyadari pentingnya meningkatkan dan memperkuat
Kerja sama di bidang keamanan maritim yang meliputi peningkatan kapasitas,
pertukaran personel, serta penjajakan pengembangan sistem radar dan
satelit. Dalam hal peningkatan kapasitas, Indonesia telah mengajukan
proposal untuk mengembangkan Kerja sama keamanan di Selat Malaka
melalui penyediaan kapal cepat guna mengantisipasi ancaman di Selat
Malaka. 2). Hubungan Navy-to-Navy. kedua negara menyepakati
peningkatan Kerja sama AL kedua negara, antara lain melalui perluasan
partisipasi program saling kunjung pejabat kedua AL, termasuk Dinas
Kartografi TNI AL dan pelatihan bagi AL kedua negara. 3). Kerja sama
M a ritim e Search a n d R escue: RRT akan mempertimbangkan usulan Badan
SAR Nasional RI yang meminta bantuan peningkatan kapasitas dalam bidang
kemampuan personel dalam menjalankan misi search and rescue.

