Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
10
rancangan cita-cita yang telah ada dalam pikiran untuk melakukan
sesuatu yang dapat direalisasikan secara baik melalui visi misi serta
operasional pelaksanaannya. Sedangkan konsepsionalnya adalah
asas yang sudah ada dalam pikiran konsepsi (Ermaya, 2011, hal. 1).
Konsep adalah idea atau pengertian yang diabstrakkan dari peristiwa
konkrit, sejalan dengan Lemhannas Rl, (2011 Modul 1 s/d 3 hal. 6)
konsepsi adalah rancangan atau cita-cita yang telah ada dalam
pikiran. Sedangkan Lemhannas Rl, (2011) dalam modul 1 dan 3 Sub
BS Wawasan Nusantara hal.6, menyatakan bahwa Konsep adalah
ide atau pengertian yang diabstrakkan dari peristwa konkret dan
konsepsi adalah rancangan atau cita-cita yang telah ada dalam
pikiran.
c. Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
tentang diri dan lingkungan sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya
yang berlandaskan pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang
merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat,
bermartabat serta menjiwai tata hidup dalam mencapai tujuan
perjuangan nasional. Wawasan Nusantara telah diterima dan
disahkan sebagai konsepsi politik kewarganegaraan yang termaktub /
tercantum dalam dasar-dasar berikut ini : Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1973 tanggal 22 maret 1973, TAP MPR Nomor IV/MPR/1978
tanggal 22 maret 1978 tentang GBHN, TAP MPR nomor ll/MPR/1983
tanggal 12 Maret 1983 Pengertian / Arti Definisi Wawasan Nusantara
Yang merupakan Cara Pandang Bangsa Indonesia, (http://
orqanisas orq/penqertian artidefinisi-wa-wasannusatara yang meru
pakan cara pandang bangsa indoesiaLWawasan nusantara adalah
cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungan
sekitarnya berdasarkan ide nasionalnya yang berlandaskan pancasila
dan UUD NRI Tahun 1945 yang merupakan aspirasi bangsa
Indonesia yang merdeka, berdaulat, bermartabat serta menjiawai tata
hidup dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.(http://ideoloqi-
pancasila-wordpress.Com/2008/02/01wawasan-nusantara/). Sedang

