Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

3. Ruang Lingkup dan Sistematika
       a. Ruang Lingkup.
                       Ruang lingkup penulisan Kertas Karya Perorangan ini
              dibatasi kepada pembahasan peran Sistem Perbankan yang
              mendukung penegakan hukum yang akan membawa implikasi
              kepada kokohnya ketahanan nasional. Selanjutnya dari peran
              Sistem Perbankan yang ada, dibatasi hanya pada 4 (empat)
              telaahan yaitu terkait dengan peraturan perbankan, peran
              pengawasan, penyedia dukungan infrastruktur perbankan dan
              peran dalam perlindungan nasabah untuk mendukung
              penegakan hukum tersebut dalam rangka Ketahanan Nasional.

      b. Sistimatika Penulisan
                      Sesuai dengan ruang lingkup pembahasan laporan ini

             disusun dengan tata urut penulisan sebagai berikut:

              Bab I. Pendahuluan. Berisi gambaran singkat tentang latar
             belakang permasalahan terkait dengan optimalisasi peran
             Sistem Perbankan guna mendukung penegakan hukum dalam
             rangka Ketahanan Nasional, sehingga dapat disimpulkan pokok
             permasalahan, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan
             sistimatika penulisan, metode dan pendekatan, serta beberapa
             pengertian.

              Bab II. Landasan Pemikiran. Menjelaskan tinjauan dari sudut
             pandang instrumental input, terkait peran Sistem Perbankan
             dengan berbagai landasan paradigma nasional; peraturan
              perundang-undangan, latar belakang teori, serta tinjauan
              kepustakaan.

              Bab III. Kondisi Peran Sistem Perbankan, Implikasinya
              Terhadap Penegakan Hukum dan Ketahanan Nasional Serta
              Permasalahan Yang Dihadapi. Menguraikan kondisi peran
              Sistem Perbankan saat ini ditinjau dari perspektif implikasinya

                                                    6
   1   2   3   4   5   6   7   8   9