Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
3. Ruang Lingkup dan Sistematika
a. Ruang Lingkup.
Ruang lingkup penulisan Kertas Karya Perorangan ini
dibatasi kepada pembahasan peran Sistem Perbankan yang
mendukung penegakan hukum yang akan membawa implikasi
kepada kokohnya ketahanan nasional. Selanjutnya dari peran
Sistem Perbankan yang ada, dibatasi hanya pada 4 (empat)
telaahan yaitu terkait dengan peraturan perbankan, peran
pengawasan, penyedia dukungan infrastruktur perbankan dan
peran dalam perlindungan nasabah untuk mendukung
penegakan hukum tersebut dalam rangka Ketahanan Nasional.
b. Sistimatika Penulisan
Sesuai dengan ruang lingkup pembahasan laporan ini
disusun dengan tata urut penulisan sebagai berikut:
Bab I. Pendahuluan. Berisi gambaran singkat tentang latar
belakang permasalahan terkait dengan optimalisasi peran
Sistem Perbankan guna mendukung penegakan hukum dalam
rangka Ketahanan Nasional, sehingga dapat disimpulkan pokok
permasalahan, maksud dan tujuan, ruang lingkup dan
sistimatika penulisan, metode dan pendekatan, serta beberapa
pengertian.
Bab II. Landasan Pemikiran. Menjelaskan tinjauan dari sudut
pandang instrumental input, terkait peran Sistem Perbankan
dengan berbagai landasan paradigma nasional; peraturan
perundang-undangan, latar belakang teori, serta tinjauan
kepustakaan.
Bab III. Kondisi Peran Sistem Perbankan, Implikasinya
Terhadap Penegakan Hukum dan Ketahanan Nasional Serta
Permasalahan Yang Dihadapi. Menguraikan kondisi peran
Sistem Perbankan saat ini ditinjau dari perspektif implikasinya
6