Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

resiko pasar, resiko likuiditas, resiko operasional, resiko hukum,
               resiko reputasi, resiko strategic dan resiko kepatuhan9.

       h. Sistem Perbankan
               Sistem Perbankan dapat diartikan sebagai kumpulan dari
               lembaga, kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan
               kegiatan usaha yang memungkinkan bank melaksanakan
               fungsinya dengan baik. Dengan demikian, sistem perbankan
               tidak hanya terdiri dari bank sebagai lembaga, tetapi antara lain
               juga termasuk instrumen-instrumen yang dipergunakan, produk-
               produk yang dihasilkan, berbagai ketentuan dan aturan main,
               serta interaksi anatara berbagai unsur tersebut.10

      i. Civil Society
               Civil Society adalah kalangan yang antara lain direpresentasikan
               oleh kalangan akademisi, pengamat perbankan, organisasi
               pemerintah dan media masa yang memiliki peran signifikan
               dalam memantau, mengawasi peran sistem perbankan dan
               mengawal proses pembuatan kebijakan perbankan.

9 Ibid, Halaman 52
10 Suseno, Abdullah Piter; Sistem dan Kebijakan Perbankan Indonesia, PPSK, Bank
Indonesia, Halaman 7-8

                                                        10
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13