Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
resiko pasar, resiko likuiditas, resiko operasional, resiko hukum,
resiko reputasi, resiko strategic dan resiko kepatuhan9.
h. Sistem Perbankan
Sistem Perbankan dapat diartikan sebagai kumpulan dari
lembaga, kegiatan usaha, serta cara dan proses pelaksanaan
kegiatan usaha yang memungkinkan bank melaksanakan
fungsinya dengan baik. Dengan demikian, sistem perbankan
tidak hanya terdiri dari bank sebagai lembaga, tetapi antara lain
juga termasuk instrumen-instrumen yang dipergunakan, produk-
produk yang dihasilkan, berbagai ketentuan dan aturan main,
serta interaksi anatara berbagai unsur tersebut.10
i. Civil Society
Civil Society adalah kalangan yang antara lain direpresentasikan
oleh kalangan akademisi, pengamat perbankan, organisasi
pemerintah dan media masa yang memiliki peran signifikan
dalam memantau, mengawasi peran sistem perbankan dan
mengawal proses pembuatan kebijakan perbankan.
9 Ibid, Halaman 52
10 Suseno, Abdullah Piter; Sistem dan Kebijakan Perbankan Indonesia, PPSK, Bank
Indonesia, Halaman 7-8
10