Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

selama ini cukup tertinggal dibandingkan aspek lain dalam Sistem
       Perbankan, meskipun sangat disadari Sistem Perbankan bekerja
       dengan kepercayaan nasabah. Berbagai aturan, mekanisme dan
       pendekatan pengawasan, serta infrastruktur diciptakan untuk
       mendorong awareness sistem perbankan untuk senantiasa
       mengedepankan kepentingan atau perlindungan nasabah. Atmosfer
       keterbukaan atau budaya transparan saat ini menjadi salah satu
       pemicu bahwa Sistem Perbankan harus kondusif dalam penegakan
       hukum yang bersinggungan dengan kepentingan nasabah sebagai
       stakeholder utama.

                Kedisiplinan sistem perbankan yang sehat, efisien dan
       berdaya saing yang merupakan pondasi dari Sistem Perbankan
       yang diharapkan sesuai 4 pilar API (pengaturan, pengawasan,
       infrastruktur dan perlindungan nasabah), secara konkrit akan
       mendukung penegakan hukum yang pada akhirnya mewujudkan
       Ketahanan Nasional. Sebagaimana disadari bahwa sekitar 75%
       kontribusi terhadap sistem keuangan nasional adalah berasal dari
       kegiatan perbankan karena total aset Sistem Perbankan nasional
       memiliki porsi mayoritas dibandingkan lembaga keuangan lainnya
       (asuransi, leasing, multifinance, modal ventura dan lain-lain). Artinya
       “dinding” Ketahanan Nasional khususnya di bidang ekonomi akan
       sangat berpusat pada kondisi atau kinerja Sistem Perbankan yang
       benar-benar bekerja sesuai dengan aturan/hukum yang harus
       ditegakan untuk kepentingan nasabah dan sekaligus kepentingan
       nasional.

12. Kondisi Sistem Perbankan Saat Ini
                Tidak dapat dipungkiri bahwa kinerja Sistem Perbankan saat ini

       merupakan cerminan dari proses implementasi API yang masih
       memerlukan penyempurnaan. Masih dibutuhkan waktu yang cukup
       panjang untuk mewujudkan kondisi yang ideal sebagaimana
       diharapkan semua pihak. Bank Indonesia sebagai lembaga yang
       paling berkepentingan dalam perwujudan Sistem Perbankan yang

                                                      26
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15