Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

c. Perangkat hukum Bank Indonesia.
                 Sebagai otoritas yang diberikan kewenangan mengawasi

        industri dalam hal ini Sistem Perbankan, Bank Indonesia
        diberikan kewenangan mengeluarkan perundang-undangan
        yang secara khusus mengatur sistem perbankan, yang disebut
       dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan ketentuan
        pelaksanaannya yang disebut Surat Edaran yang keduanya
       bersifat mengikat semua pihak yang berkepentingan dalam
       operasional Sistem Perbankan. Dalam proses penyusunan
       sampai dengan pemberlakuannya, Bank Indonesia senantiasa
       melibatkan Sistem Perbankan sebagai mitra strategis sehingga
       implementasi dan konsekwensi pelanggarannya benar-benar
       dapat difahami secara menyeluruh oleh Sistem Perbankan
       karena komunikasi, edukasi dan juga sosialiasi telah dilakukan
       sejak awal.

d. Bank for Internasional Settlement (BIS) tentang Basel Core
       Principles (BCP) for Effective Banking Supervision
                 Sistem pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia
       mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh BIS yang
       merupakan “pusat” dari seluruh bank sentral di dunia. Bank
       Indonesia wajib memenuhi 25 (dua puluh lima) BCP untuk
       mewujudkan sistem pengawasan bank yang efektif, yang secara
       periodik dilakukan penilaian atau evaluasi untuk memastikan
       apakah Bank Indonesia telah menerapkan core principles
       tersebut. Disamping itu, masih terdapat beberapa standar
       internasional lainnya yang wajib diikuti Bank Indonesia untuk
       melengkapi upaya pengawasan bank mecapai kualitas yang
       lebih baik antara lain adalah International Accounting Standard
       (IAS) dan Basel Accord yang keduanya wajib dimplementasikan
       pada Sistem Perbankan (selengkapnya lihat lampiran 1).

                                                21
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10