Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
c. Perangkat hukum Bank Indonesia.
Sebagai otoritas yang diberikan kewenangan mengawasi
industri dalam hal ini Sistem Perbankan, Bank Indonesia
diberikan kewenangan mengeluarkan perundang-undangan
yang secara khusus mengatur sistem perbankan, yang disebut
dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan ketentuan
pelaksanaannya yang disebut Surat Edaran yang keduanya
bersifat mengikat semua pihak yang berkepentingan dalam
operasional Sistem Perbankan. Dalam proses penyusunan
sampai dengan pemberlakuannya, Bank Indonesia senantiasa
melibatkan Sistem Perbankan sebagai mitra strategis sehingga
implementasi dan konsekwensi pelanggarannya benar-benar
dapat difahami secara menyeluruh oleh Sistem Perbankan
karena komunikasi, edukasi dan juga sosialiasi telah dilakukan
sejak awal.
d. Bank for Internasional Settlement (BIS) tentang Basel Core
Principles (BCP) for Effective Banking Supervision
Sistem pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia
mengikuti standar internasional yang ditetapkan oleh BIS yang
merupakan “pusat” dari seluruh bank sentral di dunia. Bank
Indonesia wajib memenuhi 25 (dua puluh lima) BCP untuk
mewujudkan sistem pengawasan bank yang efektif, yang secara
periodik dilakukan penilaian atau evaluasi untuk memastikan
apakah Bank Indonesia telah menerapkan core principles
tersebut. Disamping itu, masih terdapat beberapa standar
internasional lainnya yang wajib diikuti Bank Indonesia untuk
melengkapi upaya pengawasan bank mecapai kualitas yang
lebih baik antara lain adalah International Accounting Standard
(IAS) dan Basel Accord yang keduanya wajib dimplementasikan
pada Sistem Perbankan (selengkapnya lihat lampiran 1).
21