Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3
stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional yang
akhirnya membahayakan ketahanan Nasional. Dalam Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diatur mengenai
ruang lingkup Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang meliputi
pencegahan dan penanganan Krisis yang berdampak luas
terhadap perekonomian nasional . Peraturan ini menjadi
landasan hukum yang kuat untuk koordinasi antar lembaga yang
terkait dengan pembinaan dan pengambilan keputusan dalam
tindakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Demikian pula menjadi dasar hukum yang kuat untuk sistem
perbankan dalam berperan menciptakan dan memelihara
stabilitas sistem keuangan dan menumbuhkan kepercayaan
masyarakat.
9. Landasan Teori
Beberapa teori yang mendasari pembahasan adalah:
a. Teori Penegakan Hukum
Soetjipto Rahardjo mengatakan bahwa penegakan
hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide
tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial jadi
kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan
hakikat dari penegakan hukum12. Sementara itu menurut
Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam
kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah serta sikap
tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk
menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian
pergaulan hidup13. Secara khusus P. de Haan dan kawan kawan
menguraikan pandangan bahwa penegakan hukum seringkali
diartikan sebagai penerapan sanksi. Sanksi merupakan
12 Soetjipto Rahardjo dalam Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung:
Alumni, 1986), hal. 192
13 Soerjono Soekanto, Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum , (Jakarta: Rajawali
Pers, 1993) hal.3
19