Page 3 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 3

stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional yang
               akhirnya membahayakan ketahanan Nasional. Dalam Peraturan
               Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini diatur mengenai
               ruang lingkup Jaring Pengaman Sistem Keuangan yang meliputi
               pencegahan dan penanganan Krisis yang berdampak luas
               terhadap perekonomian nasional . Peraturan ini menjadi
               landasan hukum yang kuat untuk koordinasi antar lembaga yang
               terkait dengan pembinaan dan pengambilan keputusan dalam
               tindakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
               Demikian pula menjadi dasar hukum yang kuat untuk sistem
               perbankan dalam berperan menciptakan dan memelihara
               stabilitas sistem keuangan dan menumbuhkan kepercayaan
               masyarakat.

9. Landasan Teori
       Beberapa teori yang mendasari pembahasan adalah:
       a. Teori Penegakan Hukum
                        Soetjipto Rahardjo mengatakan bahwa penegakan
              hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide
              tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sosial jadi
              kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan
              hakikat dari penegakan hukum12. Sementara itu menurut
              Soerjono Soekanto, penegakan hukum adalah kegiatan
              menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam
              kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah serta sikap
              tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk
              menciptakan, memelihara dan mempertahankan kedamaian
              pergaulan hidup13. Secara khusus P. de Haan dan kawan kawan
              menguraikan pandangan bahwa penegakan hukum seringkali
              diartikan sebagai penerapan sanksi. Sanksi merupakan

12 Soetjipto Rahardjo dalam Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, (Bandung:
Alumni, 1986), hal. 192
13 Soerjono Soekanto, Faktor yang mempengaruhi Penegakan Hukum , (Jakarta: Rajawali
Pers, 1993) hal.3

                                                      19
   1   2   3   4   5   6   7   8