Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17
31
c. Kurangnya penciptaan kondisi yang kondusif terhadap
kerjasama. Aljazair belum mampu meningkatkan kesadaran
masyarakatnya dalam upaya memahami kepentingan
kerjasama dengan Indonesia. Masalah kejahatan perlakuan
terhadap tenaga kerja Indonesia atau masalah sindikat
kejahatan lainya juga belum dapat diatasi dengan baik
sehingga dapat menimbulkan kerusakan hubungan antara
keduanya. Sedangkan masalah pemahaman pelaku bisnis
tentang peraturan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
juga menghambat kerjasama di bidang penegakan supremasi
hukum. Masalah KKN dan kekurangan fasilitas dan
infrastruktur di Indonesia yang belum kondusif mengakibatkan
kesulitan kerjasama dalam investasi di Indonesia. Perbedaan
peraturan perundang-undangan kedua negara serta berbagai
mekanisme yang ditetapkan juga menjadi hambatan dalam
kerjasama antara keduanya.
d. Kekurangan pendekatan yang tepat Kondisi dalam negeri
Aljazair dan Indonesia, serta kondisi dunia menyibukkan kedua
negara sehingga kekurangan perhatian terhadap kejasama
bilateral keduanya. Aljazair sibuk mengatasi masalah politik
dalam negeri. Sedangkan Indonesia sibuk dengan masa
reformasi. Selain itu masih terdapat masalah sengketa
perbatasan dan gangguan dari negara tetangga serta masalah
lingkungan hidup dan pembangunan nasional. Kedua negara
juga harus mengantisipasi berbagai krisis global yang sedang
melanda dunia. Kondisi seperti ini juga menciptakan
persaingan antara Indonesia dan Aljazair sendiri dalam
menarik investasi dari luar maupun persaingan ekspor
produksi yang sama yang akan bertentangan dengan
hubungan bilateral yang baik. Dalam menghadapi dan
mengatasi masalah tersebut masing-masing negara masih

