Page 17 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 17

31

  c. Kurangnya penciptaan kondisi yang kondusif terhadap
        kerjasama. Aljazair belum mampu meningkatkan kesadaran
        masyarakatnya dalam upaya memahami kepentingan
        kerjasama dengan Indonesia. Masalah kejahatan perlakuan
        terhadap tenaga kerja Indonesia atau masalah sindikat
        kejahatan lainya juga belum dapat diatasi dengan baik
        sehingga dapat menimbulkan kerusakan hubungan antara
        keduanya. Sedangkan masalah pemahaman pelaku bisnis
       tentang peraturan pemerintah pusat dan daerah di Indonesia
       juga menghambat kerjasama di bidang penegakan supremasi
       hukum. Masalah KKN dan kekurangan fasilitas dan
       infrastruktur di Indonesia yang belum kondusif mengakibatkan
       kesulitan kerjasama dalam investasi di Indonesia. Perbedaan
       peraturan perundang-undangan kedua negara serta berbagai
       mekanisme yang ditetapkan juga menjadi hambatan dalam

       kerjasama antara keduanya.

d. Kekurangan pendekatan yang tepat Kondisi dalam negeri
      Aljazair dan Indonesia, serta kondisi dunia menyibukkan kedua
      negara sehingga kekurangan perhatian terhadap kejasama
      bilateral keduanya. Aljazair sibuk mengatasi masalah politik
      dalam negeri. Sedangkan Indonesia sibuk dengan masa
      reformasi. Selain itu masih terdapat masalah sengketa
      perbatasan dan gangguan dari negara tetangga serta masalah
      lingkungan hidup dan pembangunan nasional. Kedua negara
      juga harus mengantisipasi berbagai krisis global yang sedang
      melanda dunia. Kondisi seperti ini juga menciptakan
      persaingan antara Indonesia dan Aljazair sendiri dalam
      menarik investasi dari luar maupun persaingan ekspor
      produksi yang sama yang akan bertentangan dengan
     hubungan bilateral yang baik. Dalam menghadapi dan
     mengatasi masalah tersebut masing-masing negara masih
   12   13   14   15   16   17   18