Page 2 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 2
96
8) Pemerintah Daerah melengkapi dan memenuhi sarana
prasarana penyelenggaraan program keluarga berencana di
daerah.
9) Pemerintah mengoptimalkan koordinasi dengan Dewan
Perwakilan Rakyat dalam rangka pemenuhan anggaran guna
mendukung kelangsungan penyelenggaraan progranm keluarga
berencana di seluruh daerah.
10) BKKBN mengoptimalkan koordinasi dengan Pemerintah
Daerah dalam rangka mendayagunakan sektor industri nasional
guna pemenuhan sarana prasana terutama dalam penyediaan
alat kontrasepsi.
11) BKKBN dan Pemerintah Daerah meningkatkan promosi-
promosi manfaat program keluarga berencana bagi masyarakat
melalui pemanfaatan kemajuan teknologi multimedia.
10) Seluruh instansi/lembaga terkait menerapkan tata kelola
yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme dalam
penyelenggaraan program keluarga berencana.
11) BKKBN dan Pemerintah Daerah memberdayakan dan
memperkuat fungsi pengawasan dan pengendalian dalam
pelaksanaan progam keluarga berencana di daerah, serta
memberdayakan pengawasan masyarakat.
12) Aparat penegakan hukum menindak tegas pelaku
penyelewengan dan penyimpangan dalam penyelenggaraan
program keluarga berencana.

