Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
23
2) Pemberdayaan Wilayah Pertahanan sesuai penjelasan
UU TNI Nomor 34 tahun 2004 yaitu :
a) Membantu pemerintah menyiapkan potensi
nasional menjadi kekuatan pertahanan untuk
melaksanakan OMP (Operasi Militer untuk Perang).
b) Membantu pemerintah menyelenggarakan
pelatihan dasar kemiliteran.
c) Membantu pemerintah memberdayakan rakyat
sebagai kekuatan pendukung.
Dari kedua sumber pustaka tersebut, penulis berpendapat
bahwa terdapat perbedaan yang cukup signifikan dari kedua sumber
tersebut memandang Binter dari sudut tinjau yang berbeda namun
sesungguhnya saling melengkapi satu sama lain. Sumber pertama
menekankan pada aspek kemampuan Binter yang harus dimiliki oleh
aparat Kowil, sedangkan sumber kedua menggaris bawahi obyek
yang menjadi sasaran Binter. Selanjutnya sumber pertama dalam
menggunakan pendekatan pragmatis dimana kemampuan
merupakan faktor krusial dalam menjamin suksesnya
penyelenggaraan Binter dan karena itu ditempatkan sebagai bidang
yang akan dibenahi dalam program jangka panjang. Sedangkan
sumber kedua lebih berorientasi kepada pendekatan hukum dengan
mengacu kepada Undang-undang untuk menjabarkan substansi
Binter.
Menyangkut pemberdayaan wilayah pertahanan yang
diarahkan pada penyiapan dan penyelenggaraan perlawanan rakyat
dalam rangka menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI serta
menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan untuk
melaksanakan Operasi Militer untuk Perang, Penulis berpendapat
bahwa hal tersebut tidak menghalangi penyelenggaraan Binter untuk
diarahkan kepada meningkatkan kesejahteraan rakyat. TNI pada
hakekatnya adalah alat negara yang dibangun dan dipersiapkan
untuk mengawal NKRI dari setiap ancaman militer. Dalam kondisi

