Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
18
menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi
kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan
asas otonomi dan tugas pembantuan. 3) Urusan pemerintahan yang
menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi: (a) Politik luar negeri; (b) Pertahanan; (c) Keamanan;
(d) Yustisi; (e) Moneter dan fiskal nasional; dan (f) Agama. 4)
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau
dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada
perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat
menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan
desa.17 Sesuai ayat (3), tanggung jawab terhadap masalah
pertahanan dan keamanan masih menjadi wewenang pemerintah
pusat dan dilakukan secara nasional. Namun dengan adanya ayat
(4) maka pemerintah pusat melimpahkan sebagian unsur-unsur yang
semestinya dapat dilakukan di tingkat daerah yaitu dengan
Penyelenggara Tugas dan Fungsi (PTF) Kementerian Pertahanan di
daerah, tugas tersebut di antaranya dilaksanakan oleh Komando
kewilayahan, yaitu Kodam-Kodam sebagai salah satu fungsi
pembinaan teritorial.
d. Undang-undang RI No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.18
Pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17
Tahun 2007 yang terkait dengan sasaran Binter untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat adalah sebagai berikut :
Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.http://leqislasi.mahkamahaqunQ.ao.id/docs/UU/2004/UU 32 2004 Pemerintahan%20Daera
h.pdf. diakses tanggal 15 Juli 2011.
18 Lampiran Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025, http://www.budpar.qo.id/filedata/3784 1221-UUno17th2Q07RPJPN.pdf.
diakses tanggal 15 Juli 2011.

