Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

            menyelenggarakan urusan pemerintahan, yang menjadi
            kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
           pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk
           mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan
           asas otonomi dan tugas pembantuan. 3) Urusan pemerintahan yang
           menjadi urusan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
           meliputi: (a) Politik luar negeri; (b) Pertahanan; (c) Keamanan;
           (d) Yustisi; (e) Moneter dan fiskal nasional; dan (f) Agama. 4)
           Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana
           dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menyelenggarakan sendiri atau
          dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada
          perangkat Pemerintah atau wakil Pemerintah di daerah atau dapat
          menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan
          desa.17 Sesuai ayat (3), tanggung jawab terhadap masalah
          pertahanan dan keamanan masih menjadi wewenang pemerintah
          pusat dan dilakukan secara nasional. Namun dengan adanya ayat
          (4) maka pemerintah pusat melimpahkan sebagian unsur-unsur yang
          semestinya dapat dilakukan di tingkat daerah yaitu dengan
          Penyelenggara Tugas dan Fungsi (PTF) Kementerian Pertahanan di
         daerah, tugas tersebut di antaranya dilaksanakan oleh Komando
         kewilayahan, yaitu Kodam-Kodam sebagai salah satu fungsi
         pembinaan teritorial.

         d. Undang-undang RI No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana
         Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.18
         Pokok-pokok pikiran yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 17
         Tahun 2007 yang terkait dengan sasaran Binter untuk mewujudkan
         kesejahteraan masyarakat adalah sebagai berikut :

      Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.http://leqislasi.mahkamahaqunQ.ao.id/docs/UU/2004/UU 32 2004 Pemerintahan%20Daera
h.pdf. diakses tanggal 15 Juli 2011.
18 Lampiran Undang-Undang No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Nasional Tahun 2005-2025, http://www.budpar.qo.id/filedata/3784 1221-UUno17th2Q07RPJPN.pdf.
diakses tanggal 15 Juli 2011.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9