Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
6
3. Ruang Lingkup dan Sistematika Tata Urut
Ruang lingkup pembahasan tulisan ini dibatasi pada masalah yang
terkait dengan kerjasama militer negara-negara ASEAN, yang diharapkan
dapat memantapkan stabilitas politik dan keamanan regional dalam rangka
ketahanan nasional, dengan susunan sistematika/tata urut sebagai berikut:
a. Bab I, yakni Pendahuluan, berisi uraian singkat tentang latar belakang
permasalahan terkait dengan optimalisasi peranan Indonesia dalam
kerjasama militer negara-negara ASEAN, menentukan pokok
permasalahannya, kemudian membahas maksud dan tujuan penulisan,
ruang lingkup dan tata urutnya, metode dan pendekatan, serta beberapa
pengertian untuk menyamakan persepsi agar memudahkan membahas
persoalan yang ada.
b. Bab II, yakni Landasan Pemikiran, berisi uraian tentang paradigma
nasional, aturan perundang-undangan sebagai landasan operasional
(khususnya UU tentang RPJMN 2010-2014 dan beberapa aturan
perundang-undangan yang relevan), landasan teori dan tinjauan pustaka
yang digunakan, terkait dengan persoalan optimalisasi peranan
Indonesia dalam kerjasama militer negara-negara ASEAN guna
memantapkan stabilitas politik dan keamanan regional dalam rangka
ketahanan nasional.
c. Bab III, yakni Peranan Indonesia Dalam Kerjasama Militer Negara-
Negara ASEAN Pada Saat Ini dan Implikasinya Terhadap Memantapkan
Stabilitas Politik dan Keamanan Regional dan Ketahanan Nasional,
termasuk Permasalahan Yang Dihadapi. Bab ini berisi tentang peranan
Indonesia yang telah dan sedang dilakukan dalam kerjasama militer
negara-negara ASEAN. Selanjutnya juga akan melihat implikasi peranan
Indonesia tersebut terhadap upaya memantapkan stabilitas politik dan
keamanan regional dan ketahanan nasional serta permasalahan yang
dihadapi.
d. Bab IV, yakni Pengaruh Perkembangan Lingkungan Strategis
(banglingstra), berupa lingkungan global, regional dan nasional yang
mempengaruhi optimalisasi peranan Indonesia dalam kerjasama militer

