Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
BAB I
PENDAHULUAN
1. Umum
Soekarno menyatakan : “ ...maka oleh karena itu, jikalau kita
memang benar-benar mengerti, mengingat, mencinta rakyat Indonesia,
marilah kita terima prinsip persamaan politik, saudara-saudara, tetapi pun di
atas lapangan ekonomi kita harus mengadakan persamaan, artinya
kesejahteraan bersama yang sebaik-baiknya”. Pernyataan Soekarno
tersebut berharap bahwa ‘ tidak akan ada kemiskinan di dalam Indonesia
merdeka" 1 Dengan demikian Indonesia tidak dikehendaki sebagai “negara
liberal” melainkan sebagai ‘ negara kesejahteraan”. Maksudnya, bahwa
negara memiliki peran, tanggung jawab dan kewajiban untuk menjamin
kesejahteraan bagi seluruh rakyatnya.
Dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat secara
adil dan merata, maka bangsa Indonesia memiliki cara pandang yang khas
terhadap diri, tanah air dan lingkungannya, yang dikenal dengan konsepsi
Wawasan Nusantara. Perlu dipahami bahwa Wawasan Nusantara
merupakan cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945
tentang diri dan lingkungannya, dalam eksistensinya yang sarwa nusantara
dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia
di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu.
Merujuk pada pengertian di atas, maka implementasi Wawasan
Nusantara hendaklah selalu mengedepankan penyelenggaraan seluruh
aspek kehidupan nasional secara utuh dan menyeluruh, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah.
Namun demikian, dalam perjalanannya selama ini, implementasi Wawasan
Nusantara seolah belum menjadi pilihan utama para elite pengambil
1 Yudi Latif, 2011, “Negara Paripurna: Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila”,
Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, him. 582-583.

