Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4
6
4. Metode dan Pendekatan.
Penulisan Taskap ini menggunakan metode prosedure kualitatif, metode
yang deskripsi dan interpretasi akan makna dari gejala yang terjadi
menyangkut kerjasama antara kedua negara yang berhubungan dengan
penegakan supremasi hukum dan peningkatan ketahanan nasional masing-
masing negara. Metode ini menekankan pada pengumpulan dan analisis teks
tertulis (studi kepustakaan, pernyataan, cerita pengakuan) menggunakan
pendekatan multidisipliner, yaitu memandang permasalahan kerjasama
bilateral Kamboja dengan Indonesia sebagai totalitas dari berbagai unsur ilmu
dan fenomena yang berdasarkan Norma Global, Regional dan paradigma
nasional Indonesia dan Kamboja dengan perspektif ketahanan nasional.
5. Pengertian-Pengertian:
a. Politik Luar Negeri adalah seperangkat kebijaksanaan suatu negara
untuk mengatur hubungan luar negeri yang merupakan bagian dari
kebijaksanaan nasional dan diarahkan serta diabdikan kepada
kepentingan nasionalnya.1
b. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut
aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di
tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara,
badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
swadaya masyarakat (LSM), atau warga negara Indonesia.2
c. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan
apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara
tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih
negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional
Pandji Soesilo, Politik Luar Negeri dan Diplomasi Di Era Globalisasi, Bahan Ajar
Lemhannas, Jakarta, Mei 2010
2 Lihat UU No: 37 tahun 1999 pasal 1.

