Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

6

   4. Metode dan Pendekatan.

          Penulisan Taskap ini menggunakan metode prosedure kualitatif, metode
  yang deskripsi dan interpretasi akan makna dari gejala yang terjadi
  menyangkut kerjasama antara kedua negara yang berhubungan dengan
  penegakan supremasi hukum dan peningkatan ketahanan nasional masing-
  masing negara. Metode ini menekankan pada pengumpulan dan analisis teks
  tertulis (studi kepustakaan, pernyataan, cerita pengakuan) menggunakan
  pendekatan multidisipliner, yaitu memandang permasalahan kerjasama
  bilateral Kamboja dengan Indonesia sebagai totalitas dari berbagai unsur ilmu
  dan fenomena yang berdasarkan Norma Global, Regional dan paradigma
  nasional Indonesia dan Kamboja dengan perspektif ketahanan nasional.

 5. Pengertian-Pengertian:

      a. Politik Luar Negeri adalah seperangkat kebijaksanaan suatu negara
           untuk mengatur hubungan luar negeri yang merupakan bagian dari
           kebijaksanaan nasional dan diarahkan serta diabdikan kepada
          kepentingan nasionalnya.1

     b. Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut
          aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di
          tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara,
          badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga
          swadaya masyarakat (LSM), atau warga negara Indonesia.2

     c. Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan sebutan
          apapun, yang diatur oleh hukum internasional dan dibuat secara
          tertulis oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan satu atau lebih
          negara, organisasi internasional atau subyek hukum internasional

  Pandji Soesilo, Politik Luar Negeri dan Diplomasi Di Era Globalisasi, Bahan Ajar
Lemhannas, Jakarta, Mei 2010
2 Lihat UU No: 37 tahun 1999 pasal 1.
   1   2   3   4   5   6   7   8   9