Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
7
lainnya, serta menimbulkan hak dan kewajiban pada Pemerintah
Republik Indonesia yang bersifat hukum publik.
d. Korupsi Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
tindak pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi)
e. Kolusi Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara
melawan hukum antar penyelenggara Negara atau antara
Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain,
masyarakat, dan/atau negara.
f. Nepotisme Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara
Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan
keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat,
bangsa, dan negara.
g. IRIC adalah International Relations Institute of Cambodia
h. RAC adalah Royal Academ y Cambodia
i. RCAF Royal Cambodian Armed Force adalah angkatan bersenjata
kerajaan Kamboja dipimpin oleh Panglima Angkatan Bersenjata
dibantu oleh 4 Deputy Pangab, Satu Pati Kas Gabungan dan Kas
gabungan dibantu 5 Deputy Kas Gabnungan. Pangab memimpin AD,
AL dan AU yang masing-masing di komando oleh Panglima Angkatan.
Panglima Angkatan dibantu oleh seorang Deputy merangkap Kepala
Staf dan 3 Deputy.
j. Supremasi Hukum Supremasi Hukum adalah pemerintahan yang
dijalankan berdasarkan hukum dengan prinsip yang menyatakan
bahwa hukum adalah otoritas tertinggi dan bahwa semua warga

