Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

9

                                                  BAB II

                                       LANDASAN PEMIKIRAN

  6. Umum.
         Landasan pemikiran kerjasama bilateral Kamboja dengan Indonesia

  yang paling penting adalah paradigma nasional dan peraturan perundang-
  undangan kedua negara sendiri. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila
  dan UUD 1945 akan selalu dipatuhi oleh seluruh kebijakan dan pelaksanaan
  hubungan antar negara serta penegakan supremasi hukum dan ketahanan
 nasional indonesia. Sedangkan Wawasan Nusantara berfungsi sebagai
 landasan visional dalam memberi arah atau cara pandang terhadap
 Indonesia, ketahanan nasional berfungsi sebagai landasan konsepsional
 dalam menerapkan konsepsi-konsepsi yang diperlukan upaya pencapaian
 peningkatan kerjasama Kamboja dengan Indonesia yang bertujuan untuk
 penegakan supremasi hukum dan dalam rangka meningkatkan ketahanan
 nasional masing-masing negara. Sedangkan paradigma bangsa Kamboja
 mengacu pada dua unsur pokok yaitu, Deklarasi Bangkok dan Memorandum
 Persepahaman/Memorandum o f Understanding (MoU). Negara bangsa yang
terdiri dari empat unsur wilayah, kedaulatan bangsa, rakyat dan pemerintah.

        Pada era Globalisasi ini, nilai-nilai universal seperti penguatan nilai-nilai
demokrasi, penegakan hak asasi manusia, serta lingkungan hidup menjadi
indikator yang mempengaruhi pola hubungan internasional, terutama
hubungan antar negara baik dalam skala bilateral maupun yang lebih luas.
Isu-isu tersebut bahkan sering pula dijadikan ukuran dalam membangun
kerjasama antar negara. Norma tersebut juga diperkuat oleh UN Charter.
Pengaruh nilai-nilai universal baik dalam bentuk legitimasi maupun pengaruh
sosial budaya tersebut telah mengubah berbagai norma-norma negara.
Namun, berbagai norma-norma negara Kamboja juga masih dapat bertahan.
Nilai-nilai universal dan regional tersebut selalu mendasar pemikiran
kerjasama Kamboja dengan Indonesia. Selain itu juga pemikiran kerjasama
bilateral Kamboja dengan Indonesia tidak terlepas dari landasan teori seperti
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14