Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
53
keseimbangan yang akan memaksa siapapun yang mempunyai
kepentingan untuk mentaati tatanan kedamaian, baik secara sadar
maupun atas dasar kesepakatan. Sikap sadar hanya akan tercipta ketika
pihak-pihak yang berkepentingan masih memiliki moral, atau
mengedepankan moral sebagai nilai yang mendasari hubungannya7.
Hubungan ini merupakan aset penting yang memperkuat landasan
hubungan bilateral kedua negara di masa mendatang. Hubungan politik
tersebut adalah suatu hubungan yang bersifat strategik, dimana kedua
belah pihak memahami dan menghayati betapa pentingnya hubungan
politk kedua negara. Dengan demikian, perlu adanya hubungan yang
akrab antara para pimpinan kedua negara, baik secara resmi maupun
pada tingkat pribadi. Kemudian juga Memperkokoh supremasi hukum
kedua negara yang akhirnya akan memperkuat nilai tata kelola
pemerintahan yang demokratis dan didasarkan pada hukum, pada warga
Indonesia yang dapat bertindak sebagai critical mass. Hal ini akan
memastikan reformasi demokratis yang telah dilakukan Indonesia dalam
sepuluh tahun terakhir ini tidak akan berbalik arah dan akan memfasilitasi
berlanjutnya hubungan antar pemerintahan dan antar masyarakat
Kamboja dan Indonesia.
b. Hubungan Ekonomi.
Masih terdapat ruang yang luas bagi meningkatkan lagi keijasama
ekonomi antara Kamboja dengan Indonesia agar kekedua-dua negara
akan saling keberuntungan dalam ekonomi sebagai negara yang sama-
sama berkembang. Hubungan ekonomi Kamboja dengan Indonesia yang
diharapkan pada masa mendatang adalah suatu hubungan yang baik,
yang memanfaatkan segala peluang perdagangan pada barang dan jasa,
investasi modal serta professionalisme dan kerjasama di bidang
pariwisata. Diharapkan ekonomi Kamboja dan Indonesia dapat terus
berkembang berkat adanya komplementaritas kepentingan ekonomi
7 Menghentikan Perang, Menata Dunia Baru,
http://www.dephan.go.id/modules.php?name=Sections&op=viewartide8iartid=62

